Menteri Susi: Kebijakan Pemberantasan Illegal Fishing Tetap Jalan

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi teguran terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui surat resmi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 01 Apr 2016, 14:03 WIB
Menteri Susi Pudjiastuti saat raker dengan Komisi IX DPR di Jakarta, (3/3). Pengambilan Keputusan untuk melanjutkan Pembicaraan Tk II RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak garam. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi teguran terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui surat resmi. Dalam surat teguran tersebut, Jusuf Kalla menilai kebijakan pemberantasan illegal fishing menimbulkan masalah sosial. 

Susi bergeming. Ia tetap teguh untuk tetap menerapkan kebijakan pemberantasan illegal fishing. Ia pun meminta semua pihak agar tidak mengadu domba dirinya dengan JK. "Jangan adu saya sama Pak JK. Enggak boleh itu, kita satu kok," kata Susi, di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Susi menegaskan ia akan tetap melarang kapal-kapal asing yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk melaut. "Lho moratorium sudah expired bulan Oktober, tidak diperpanjang lagi. Kapal eks asing yang terlibat pemalsuan dokumen dan lain-lain, ya tidak bisa melaut lagi. Itu saja, bukan masalah moratorium, sudah tidak ada," papar Susi.

Sebelumnya, beredar surat yang berisi teguran dari Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dalam surat itu, JK menilai kebijakan yang diambil Susi membuat hasil pengolahan ikan dan ekspor jadi turun.

Dalam surat Nomor B02/Wapres/03/2016 dan bersifat segera itu, Susi diminta untuk mengevaluasi kebijakan yang diterapkan sehingga usaha perikanan nasional dapat kembali bangkit. 

JK meminta agar Susi segera mengevaluasi kembali aturan-aturan penangkapan ikan. Menurut JK, aturan-aturan yang ditetapkan harus memenuhi empat kerangka tujuan pemerintah, yakni menyejahterakan masyarakat, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, dan meningkatkan penghasilan, baik daerah maupun negara.‎

Surat itu berisi tiga lembar dan di akhir terdapat tanda tangan JK. Surat ini juga ditembuskan pada Presiden Jokowi.‎ (Silvanus Alvin/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya