Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus RS Sumber Waras

Suasana sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

oleh Johan Fatzry diperbarui 30 Mar 2016, 13:30 WIB
20160330-Sumber-Waras-Jakarta-HZ
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Biro Hukum dari KPK mendengarkan putusan sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel ,Rabu (30/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hakim Tursina Aftianty membacakan putusan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras di PN Jaksel, Rabu (30/3). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)‎. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pihak LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)‎ mendengarkan putusan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras di PN Jaksel, Rabu (30/3). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan LP3HI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya