Setelah Dihapus, Kawasan 3 In 1 Jakarta Berubah Jadi Ini

SK Gubernur tentang penghapusan 3 in 1 akan disiapkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Mar 2016, 10:11 WIB
Joki 3 in 1 menawarkan jasa tumpangan kepada kendaraan roda empat di Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Gubernur DKI Jakarta Ahok berencana menghapus kebijakan 3 in 1 di jalan-jalan protokol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghapus sistem 3 in 1 di jalan protokol. Setelah dihapus, maka daerah itu akan berubah menjadi kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

"Sesuai masukan dari Dirlantas, kawasan 3 in 1 akan diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah pada Liputan6.com, Rabu (30/3/2016).

Pada Selasa 28 Maret 2016, lanjut Andri, pihaknya telah bertemu Dirlantas untuk membahas penghapusan kawasan 3 in 1. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan antara lain uji coba dilaksanakan pada 5 April serta apa saja sosialisasi yang akan dilakukan.

Nantinya, penerapan uji coba itu akan dipayungi Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI. Kemudian SK Gubernur tentang penghapusan 3 in 1 akan disiapkan.

"Paralel pelaksanaan uji coba akan disusun SK Gubernur tentang penghapusan 3 in 1," ujar Andri.

Kawasan 3 in 1 dibuat pada zaman Sutiyoso menjadi Gubernur DKI. Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 4104 Tahun 2003.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya