Menkominfo Siapkan Regulasi Baru Tentang Transportasi Online

`Pemerintah tidak akan membiarkan para sopir taksi konvensional terkubur begitu saja. Saat ini sedang ada pembahasan regulasi`

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Mar 2016, 20:02 WIB
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara (kiri) saat menjelaskan perihal polemik Uber dan Grab Car kepada wartawan di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait polemik aplikasi transportasi online GrabCar dan Uber, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan aplikasi online adalah sebuah keniscayaan. Ia pun mengisyarakatkan tidak akan memblokir aplikasi tersebut, meski telah ada aksi demo oleh para supir taksi konvensional.

"Aplikasi online itu suatu keniscayaan. Bagaimana pun akan datang, tidak bisa stop. Justru harus kita manfaatkan untuk proses yang lebih efisien," kata Rudiantara, di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Ketika ditanya apakahGrabCar dan Uber boleh beroperasi atau tidak selama belum memenuhi secara utuh semua peraturan dari pemerintah, pria yang akrab dengan panggilanChief RA tersebut hanya memberikan tanggapan yang normatif.    

"‎Sekarang saya tanya kepada teman-teman (awak media, red), mau diblokir atau tidak?" Tanya Rudiantara.

Rudiantara menuturkan, pemerintah juga tidak akan membiarkan para sopir taksi konvensional terkubur begitu saja. Saat ini sedang ada pembahasan regulasi dengan Menteri Koperasi dan UKM. Regulasi itu pun dikebut agar segera dijalankan.

"Karena ada izin yang sedang diproses di Menkop, yang saya sendiri akan turun ke kementerian itu untuk mempercepat proses sehingga semuanya bisa rapi. Ada sopir taksi konvensional, ada juga masyarakat yang memanfaatkan mobilnya untuk lebih diberdayakan," paparnya.

Regulasi itu nantinya juga akan dikomunikasikan dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, regulasi juga akan mengatur soal lingkup kerja dan perpajakan.

(Alv/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya