Penggunaan Chamber di RSAL Mintohardjo Dihentikan Sementara

Tim gabungan dari Polisi Militer TNI AL dan Puslabfor Polda Metro Jaya masih melakukan olah TKP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Mar 2016, 19:24 WIB
RSAL Mintohardjo (Liputan6.com/ Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr Mintohardjo, Jakarta Pusat berjalan normal setelah kebakaran melanda chamber Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT). Kebakaran itu terjadi pada Senin 14 Maret 2016 siang dan mengakibatkan 4 orang meninggal.

"Untuk rumah sakit masih rutin dan normal tangani pasien," ucap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama M Zainuddin kepada Liputan6.com, Selasa (15/3/2016).

Meski begitu, aktivitas pengobatan Hiperbarik Oksigen (HBO) menggunakan tabung chamber dihentikan sementara. Sebab, tim gabungan dari Polisi Militer TNI AL dan Puslabfor Polda Metro Jaya masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Untuk hiperbarik penggunaan chamber sementara dihentikan sampai hasil investigasi sudah ada. Tim investigasi gabungan masih bekerja sementara kesimpulan belum ada‎," ucap Zainuddin.

Kebakaran terjadi di ruang tabung chamber Pulau Miangas, Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) RSAL Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin 14 Maret 2016 siang.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 13.00 WIB. Saat itu, rumah sakit sedang melakukan terapi yang dimulai pada pukul 11.30 WIB dengan tekanan 2,4 atmosfer.

"Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, ketika tekanan baru mulai dikurangi menuju 1 atmosfer, pada pukul 13.10 WIB terlihat percikan api di dalam chamber," ucap Zainuddin.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, sebanyak 4 orang meningggal, yakni mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Purn R Abubakar Nataprawira, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo, Edi Suwardi Suryadiningrat, dan Dimas Qadar Radityo yang keduanya belakangan diketahui merupakan besan dan adik dari menantu Irjen Purn Abubakar Nataprawira.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya