MKD: Tak Hanya Anggota DPR, Pimpinan KPK Juga Wajib Lapor Harta

Menurut Dasco, laporan harta kekayaan harus dilaporkan ketika seseorang mencalonkan diri.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Mar 2016, 13:53 WIB
Petugas merapikan uang di Kantor Kas Bank Mandiri, Jakarta, Senin (4/1/2016). Nasib rupiah di tahun 2016 sulit menguat di tengah tingginya permintaan dollar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengimbau anggota dewan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya anggota DPR, melainkan juga DPRD, gubernur, bupati/wali kota atau bahkan pimpinan KPK sendiri juga wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Semuanya wajib lapor, tak hanya anggota DPR. Tapi DPRD, gubernur, bupati, wali kota dan pimpinan KPK juga wajib lapor. Saya kira sudah," kata Dasco di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Menurut Dasco, laporan harta kekayaan harus dilaporkan ketika seseorang mencalonkan diri. Apakah itu calon gubernur, bupati/wali kota atau caleg DPRD dan DPR.

"Wajib dilaporkan ketika masih calon, kemudian saat menjabat periode baru dan setelah menjabat," ujar Dasco.

Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra ini menegaskan, semua pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Tak terkecuali para pimpinan KPK.

"Jangan sampai KPK mem-publish siapa-siapa yang belum melaporkan LHKPN-nya. Kita akan minta datanya," tandas Dasco.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Selasa 8 Maret 2016 mengatakan, dari 545 anggota DPR, ada 203 yang belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Bahkan berdasarkan catatan KPK, 69 anggota dewan sama sekali belum pernah melaporkan dan 134 anggota belum menyerahkan laporan terbaru harta kekayaannya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya