2 Anggota DPRD DKI Diperiksa Bareskrim terkait Korupsi UPS

Selain 2 tersangka, polisi juga memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana atau yang akrab disapa Sani.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Mar 2016, 18:31 WIB
Alex Usman (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Alex Usman didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp81.433.496.225. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan DKI 2014, kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Keduanya adalah anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan mantan anggota DPRD DKI M Firmansyah. Selain 2 tersangka, polisi juga memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana atau yang akrab disapa Sani.

"Saya mendampingi Pak Fahmi. Ada juga diperiksa Pak Firman dan Pak Sani," kata pengacara Fahmi, Ilal Ferhard di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Ilal menjelaskan, Fahmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Firman. Begitu pula sebaliknya. "Klien kami saat ini diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Fahmi," ucap dia.


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap 5 orang atas kasus dugaan korupsi UPS.

Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Kemudian, ada 2 anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar, serta Hary Lo dari pihak swasta.

Namun, baru Alex Usman yang berkas perkaranya sudah masuk ke persidangan. Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung, juga telah diperiksa di Bareskrim Polri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya