23 Negara Bagian Ini Legalkan Ganja untuk Pengobatan

Selain Australia, sebanyak 23 negara Amerika tercatat juga melegalkan ganja untuk pengobatan.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 26 Feb 2016, 13:30 WIB
Bagi orang sehat, ganja tetap ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Selain Australia, sebanyak 23 negara bagian Amerika tercatat juga melegalkan ganja untuk pengobatan. Meski kontroversial karena rentan disalahgunakan namun negara tersebut memiliki regulasi yang jelas untuk membantu pasien.

Seperti diberitakan Leafly, Jumat (26/2/2016), Nevada menjadi negara pertama yang secara resmi melegalkan ganja. Dari 2.016 suara yang diminta untuk menjadi pertimbangan di Dewan, ada 170.000 tanda tangan yang pro ganja untuk pengobatan.

Selain Nevada, tercatat negara lain yang melegalisasi ganja seperti Connecticut, Alaska, Arizona, California, Colorado, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Montana, New Hampshire, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, Rhode Island, Vermont, Washington.

Meski membolehkan pasien mengonsumsi ganja, sejumlah negara tersebut membatasi penggunaannya. Dan regulasi ini dibuat secara undang-undang yang sah.

Baca Juga

Di sisi lain, ganja juga legal di Jamaika, Argentina, Ekuador, Swis, Belanda, Jerman, Meksiko, Peru, Spanyol, Ceko, Paraguay, Uruguay, dan Kolombia. Namun kebijakan legalnya ganja tidak semua karena alasan medis melainkan untuk mencegah peredaran ganja.

Syaratnya ganja hanya boleh dikonsumsi secara pribadi. Jadi bagi mereka yang menjual atau menjadi penyalur akan ditangkap dan dikenakan hukuman.

Pakar medis dan editor Health, Dr Sanjay Gupta mengatakan, keputusan pemerintah Australia untuk melegalkan ganja untuk pengobatan ini dianggap sebagai sebuah Revolusi Ganja.

"Tanaman ganja kini dapat tumbuh legal di Australia. Namun peraturan tempat dan izin produksi harus jelas sebelum produksi dimulai," ungkapnya.

Menteri Kesehatan Australia, Sussan Ley memperingatkan, ganja hanya dilegalkan bagi orang sakit, sedangkan bagi orang sehat, ganja tetap ilegal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya