Menkumham: Dewan Pengawas Bukan untuk Lemahkan KPK

Menurut Yasonna, rasa takut akan melemahkan KPK muncul, lantaran dewan itu dikhawatirkan intervensi dalam proses penyelidikan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Feb 2016, 17:31 WIB
MenkumHAM, Yasonna H Laoly (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, (17/2). Kepengurusan tersebut nantinya akan diberikan wewenang untuk membentuk panitia dan menyelenggarakan muktamar islah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pembentukan Dewan Pengawas bukan untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan Pengawas itu hanya untuk mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu.

"Di dalam penjelasan UU KPK kan disebut lembaga ini superbody. Maka karena superbody harus ada check and balances-nya," ujar Yasonna di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menurut Politikus PDIP itu, rasa takut akan melemahkan KPK muncul, lantaran dewan itu dikhawatirkan intervensi dalam proses penyelidikan.

"Padahal ini kan diatur sedemikian rupa. Di mana pun di negara modern, check and balances itu ada. Tidak boleh ada suatu kekuasaan tanpa kontrol. Itu prinsipnya," ungkap Yasonna.

Karena itu nantinya, lanjut dia, dewan pengawas akan diatur dengan baik.

"Kita ini manusia yang tidak sempurna, tidak ada yang seperti malaikat. Mungkin yang sekarang mendekati kualitas malaikat. Tapi bisa saja salah pilih," tandas dia.

Karena itu, menurut Yasonna, pengawasan itu memang perlu ada, sebagaimana prinsip modernisasi hukum.

"Pengawasan itu harus ada. Itu prinsipnya. Posisinya harus kita lihat juga agar lebih baik, bukan melemahkan," pungkas Yasonna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya