Pemerintah Diskon Biaya IMB bagi UMKM hingga 50%

Kementerian PUPR akan menyederhanakan dan memperpendek proses IMB khusus bagi UMKM.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Feb 2016, 09:31 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyederhanakan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku UMKM ini juga akan memperoleh diskon biaya IMB sampai dengan 50 persen.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan salah satu indikator yang dapat mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis (doing business) di Indonesia adalah persoalan IMB. Saat ini, pelaku usaha yang ingin membuka usaha di Tanah Air harus melalui proses panjang dan lama. Biayanya pun mahal.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan Indonesia naik peringkat doing business dari posisi sekarang 109 menjadi 40 pada tahun ini. Satu hal yang perlu dibenahi dari Kementerian PUPR adalah proses mendapatkan IMB.

"Proses IMB harus disederhanakan, terutama tentang lamanya mengantongi IMB, misalnya untuk rumah sederhana, bangunan sederhana, bangunan khusus, bangunan tidak sederhana, dan lainnya," ucap Basuki seperti ditulis, Jumat (19/2/2016).

Kementerian PUPR, katanya, akan menyederhanakan dan memperpendek proses IMB khusus bagi UMKM. Pemerintah, kata Basuki, berencana memangkas waktu proses IMB dari sebelumnya memakan waktu 49 hari menjadi hanya 7 hari.

"Biayanya juga kita diskon untuk gudang UMKM. Sebagai contoh, untuk mendapatkan IMB di DKI Jakarta, UMKM harus membayar Rp 68 juta. Tapi kita akan diskon 50 persen," tutur Basuki.

Ia mengaku pemerintah akan menjalankan kebijakan tersebut setelah ada revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2007. Draft revisi ini harus diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian paling lambat 27 Februari 2016.

"Kita siapkan Peraturan Menteri 27 Februari ke sini (Kemenko Bidang Perekonomian). Revisinya Permen Nomor 4 Tahun 2007," pungkasnya. (Fik/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya