Pemerintah Tegaskan Warga Ahmadiyah di Bangka Tak Boleh Diusir

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dirinya menjamin tidak boleh ada pengusiran.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Feb 2016, 03:21 WIB
Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) Kalbar berunjukrasa menuntut pembubaran Ahmadiyah di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta Penganut kepercayaan Ahmadiyah di Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikabarkan diusir oleh pemerintah daerah setempat. Pemerintah pusat pun marah mendengar hal tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, selama tidak ada kesalahan, tidak boleh pemerintah daerah melakukan pengusiran.

"Selama orang tidak membuat kesalahan ya tentu harus dilindungi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan dirinya menjamin tidak boleh ada pengusiran. Menurut dia, instruksinya adalah perintah bagi aparat penegak hukum setempat.

"Saya yang menjamin. Saya sudah beritahu setiap warga negara punya hak untuk dilindungi," tegas Luhut.

"Kan saya Menkopolhukam. Itu kan instruksi. Kecuali orang yang datang dari luar yang buat keonaran di sana ya itu yang diminta komandan kodim untuk keluar," tambah mantan Kepala Staf Presiden itu.

Lindungi Warga

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga berang mendengar adanya pengusiran warga Ahmadiyah. Ia menyampaikan kepala daerah seharusnya tidak mengusir warganya, tapi melindungi.

 

"Apa pun kepala daerah harus melindungi warganya, pembinaan pada warganya, apa warganya mencuri, masuk aliran sesat, harus dibina," jelas Tjahjo.

Menteri dari PDIP itu mengatakan sudah ada tim dari Kementerian Dalam Negeri yang menuju ke lokasi, untuk mengingatkan sang kepala daerah tentang larangan pengusiran.

"Kita sudah kirim tim ke sana, sudah kita ingatkan. Kalau masih membangkang, ada tahapannya, kita peringatkan tertulis," pungkas Tjahjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya