Sopir Metro Mini yang Tewaskan Karyawan Telkom Resmi Ditahan

Pengemudi Metro Mini B 7477 NP Muhamad Sasih (33) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Feb 2016, 19:13 WIB
Bus Metromini 75 jurusan Blok M - Pasar Minggu melintasi di jalanan Ibukota, Jakarta, Rabu (7/10). Pemprov DKI berencana secara bertahap akan menghapus angkutan umum bus berukuran sedang di Ibukota. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Metro Mini B 7477 NP Muhamad Sasih (33) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai mengemudikan kendaraan dan menyebabkan karyawan PT Telkom Bagus Budiwibowo (33) terjatuh dari bus itu hingga meninggal dunia.

"Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara kernet berstatus saksi," jelas Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Bremen Enrico, kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Penetapan tersangka Sasih terhitung sejak Minggu malam 14 Februari 2016, saat ia dan keneknya Muhamad Endang (35) mengakui Bagus jatuh dari Metro Mini karena terpeleset permukaan bus yang licin. Bukan karena didorong perampok seperti pengakuan mereka sebelumnya.

"Kasus ini murni kecelakaan lalu lintas. Karena itu sejak semalam kasus Metromini dari Reserse dilimpahkan ke Unit Laka (kecelakaan) Polres Jakarta Pusat (Jakpus) karena pengemudi mengaku dia memberikan keterangan atau alibi palsu tentang kronologi tewasnya korban" ujar Bremen.

Bremen menjelaskan, Sasih tidak melajukan Metro Mini dengan cepat kala Bagus terjatuh. Kecepatan hanya sekitar 10-20 km/jam. Namun korban tersentak ke arah belakang saat Sasih menginjak pedal gas hingga terpeleset dan jatuh.

"Penetapan (tersangka) berdasarkan dua alat bukti (yaitu) keterangan kematian korban dari dokter dan pengakuan tersangka. Saat itu Metro Mini kecepatannya 10-20 km/jam. Tidak ngebut kok, tapi korban tersentak ke belakang, terpeleset," tutur Bremen.

Keterangan tersebut menjadi alat bukti polisi untuk menetapkan warga Jalan Batu I Pejaten Timur Pasar Minggu ini sebagai tersangka, di samping keterangan kematian korban yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Sasih dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto 124 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya