Menko Luhut: Deponering Kasus 2 Eks Pimpinan KPK Hak Jaksa Agung

Luhut yakin apa yang dilakukan jaksa agung pasti melalui permikiran matang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Feb 2016, 15:48 WIB
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, deponering kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sepenuhnya urusan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Deponering, kata Luhut, adalah hak prerogatif Jaksa Agung.

"Silakan saja. Itu kan hak prerogatif Jaksa Agung," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (12/2/2016).


Luhut yakin apa yang dilakukan Jaksa Agung pasti melalui pemikiran matang.

"Tentu dalam memberikannya (deponering) punya pertimbangan panjang. Dia punya cara untuk mengambil putusan yang benar," ujar Luhut.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, deponering untuk 2 mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad adalah hak prerogatif dirinya. Deponering adalah pengesampingan perkara demi kepentingan umum.

"Deponering itu kewenangan prerogratif Jaksa Agung," kata Prasetyo di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/2/2016).

Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan. Di antaranya dengan Komisi III DPR RI. Sebab, hal itu sesuai dengan UU.

"Kita minta pertimbangan, sebaiknya kita minta pertimbangan. Tapi tetap itu merupakan hak prerogatif jaksa agung," ujar Prasetyo.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya