Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan infrastruktur terus menjadikonsen pemerintahanJokoWidodo (Jokowi) sejak tahun lalu. Demi memaksimalkan program besar tersebut dan dirasakan daerah, pemerintah melarang pengusaha besar menggarap proyek infrastruktur senilai di bawah Rp 50 miliar.
Menteri PUPR Larang Pengusaha Kakap Garap Proyek Rp 50 Miliar
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah bermain di proyek infrastruktur di bawah rp 50 miliar.
Diterbitkan 04 Februari 2016, 15:45 WIBPekerja menyelesaikan proyek Jalan layang Ciledug-Tendean di Jakarta, (28/1). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil dan pemerintah menargetkan realisasi pembangunan 225 proyek infrastruktur. (Liputan6.Com/Angga Yuniar)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Sprint Race MotoGP Belanda 2026: Raul Fernandez Menang, Trackhouse Kunci 1-2 di Assen
- 1 jam yang lalu
Final IBL 2026 Berlanjut ke Game 5, Persaingan Liga Kian Kompetitif
- 1 jam yang lalu
Bangkit dari Q1, Veda Ega Pratama Start Ketujuh di Moto3 Belanda 2026
- 3 jam yang lalu
Manchester United Diminta Boyong Eks Pemain Liverpool Demi Bisa Juara Lagi
- 3 jam yang lalu
Aprilia Kuasai Baris Depan di Assen, Jorge Martin Rebut Pole MotoGP Belanda 2026