Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan infrastruktur terus menjadikonsen pemerintahanJokoWidodo (Jokowi) sejak tahun lalu. Demi memaksimalkan program besar tersebut dan dirasakan daerah, pemerintah melarang pengusaha besar menggarap proyek infrastruktur senilai di bawah Rp 50 miliar.
Menteri PUPR Larang Pengusaha Kakap Garap Proyek Rp 50 Miliar
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah bermain di proyek infrastruktur di bawah rp 50 miliar.
Diterbitkan 04 Februari 2016, 15:45 WIBPekerja menyelesaikan proyek Jalan layang Ciledug-Tendean di Jakarta, (28/1). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil dan pemerintah menargetkan realisasi pembangunan 225 proyek infrastruktur. (Liputan6.Com/Angga Yuniar)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Tobey Maguire dan Jennifer Meyer Resmi Cerai Setelah Hampir 10 Tahun Pisah
- 1 jam yang lalu
Potret Ji Chang Wook Hadiri Tom Ford Show di Paris Fashion Week
- 1 jam yang lalu
THE ASSASSINS Batalkan Seluruh Jadwal di Busan Film Festival
- 1 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Sore Spesial Sabtu 3 Oktober Pukul 16.00 WIB di Indosiar
- 2 jam yang lalu
Billy Syahputra Ngamuk Wajah Anaknya Dipublikasi Tanpa Sensor