Menteri PUPR Larang Pengusaha Kakap Garap Proyek Rp 50 Miliar

Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah bermain di proyek infrastruktur di bawah rp 50 miliar.

oleh Fiki AriyantiDiterbitkan 04 Februari 2016, 15:45 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek Jalan layang Ciledug-Tendean di Jakarta, (28/1). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil dan pemerintah menargetkan realisasi pembangunan 225 proyek infrastruktur. (Liputan6.Com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan infrastruktur terus menjadikonsen pemerintahanJokoWidodo (Jokowi) sejak tahun lalu. Demi memaksimalkan program besar tersebut dan dirasakan daerah, pemerintah melarang pengusaha besar menggarap proyek infrastruktur senilai di bawah Rp 50 miliar. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya