Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan infrastruktur terus menjadikonsen pemerintahanJokoWidodo (Jokowi) sejak tahun lalu. Demi memaksimalkan program besar tersebut dan dirasakan daerah, pemerintah melarang pengusaha besar menggarap proyek infrastruktur senilai di bawah Rp 50 miliar.
Menteri PUPR Larang Pengusaha Kakap Garap Proyek Rp 50 Miliar
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah bermain di proyek infrastruktur di bawah rp 50 miliar.
Diterbitkan 04 Februari 2016, 15:45 WIBPekerja menyelesaikan proyek Jalan layang Ciledug-Tendean di Jakarta, (28/1). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil dan pemerintah menargetkan realisasi pembangunan 225 proyek infrastruktur. (Liputan6.Com/Angga Yuniar)
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & Tambang
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Minggu 16 Agustus Pukul 08.00 WIB di Indosiar
- 4 jam yang lalu
Mingyu SEVENTEEN Sapa Carat 25 Menit di Jakarta, Ada Fans yang Dapat Tanda Tangan di Tas Rp60 Jutaan
- 6 jam yang lalu
Tasya DA7 Nggak Nyangka Jadi Juara D'Academy, Awalnya Tak Punya Target Muluk-Muluk
- 6 jam yang lalu
Irish Bella Akui Trimester Pertama Berat, Sering Nangis karena Hal Sepele
- 7 jam yang lalu
Irish Bella dan Haldy Sabri Pilih Simpan Rahasia Meski Sudah Tahu Jenis Kelamin Anak Ketiga