Ini Bukti Kuat Jessica Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Jessica melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diterbitkan 01 Februari 2016, 17:45 WIBPolda Metro Jaya menetapkan Jessica melanggar pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
POPULER
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Nikita Willy Terharu Kunjungi Masjid Indonesia Pertama di Kanada
- 2 jam yang lalu
Resep Garlic and Salted Chicken yang Gurih Renyah
- 2 jam yang lalu
Jersey AC Milan Debut Dunia di Indonesia, dari Stadion ke Street Style
- 3 jam yang lalu
Tren Mainan 2026, Dari Blind Box hingga Mainan AI Jadi Daya Tarik Baru di IBTE
- 3 jam yang lalu
Resep Tempe Kriuk Kristal yang Renyah Tahan Lama