Kuasa Hukum Jessica Tantang Polisi Buka CCTV Cafe Olivier

Yudi juga mempertanyakan balik kepada polisi dimana bukti rekaman CCTV tersebut.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 31 Jan 2016, 05:37 WIB
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto memberikan keterangan saat kunjungi Polda Metro Jaya, Jakarta, (30/1). Jesicca kumala Wongso ditangkap pagi tadi terkait kasus kematian Mirna akibat zat sianida. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Yudi Wibowo, pengacara Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menegaskan, bukti-bukti yang selama ini digunakan untuk menjerat kliennya oleh kepolisian terlalu mengada-ada dan kental rekayasa.

"Itu semua bukti rekaan semua! Saya ingin tahu siapa orang yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh racun. Itu aja yang perlu diungkap. Semua asumsi. ‎Satu alat bukti pun itu perlu kita kaji hubungannya apa dengan Jessica?," ucap Yudi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (29/1/2016) malam.

Yudi juga mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica sebagai orang yang memberikan racun sianida kedalam kopi yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin.

Bahkan Ia pun menantang agar polisi berani membuka rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Jessica lah orang yang memberikan racun tersebut. Karena menurut Yudi, hukum pidana yang dibuktikan itu perbuatan seseorang.

"Apakah dia perbuatan itu gerakan otot, apakah dia itu menaruh racun di kopi itu. Ada nggak? ‎Kalau berani dibuka (CCTV) nya aja ke umum! Dibuka di umum kalau berani. Ini kan ‎ Nggak diperlihatkan. Kalau berani buka di umum, di TV," ujar Yudi.

Saat ditanya lebih jauh mengenai bukti rekaman tersebut, Yudi mengaku enggan menjawabnya. Ia mempertanyakan balik kepada polisi dimana bukti rekaman tersebut.

"Kita tetap akan melakukan pembelaaan dan mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan polisi untuk menjerat Jessica. 100 (barang bukti) pun kita nggak gentar! Tapi apa korelasinya dengan Jessica itu?" kata Yudi.

Lalu, apakah pihaknya berencana untuk mengajukan gugutan hukum melalui praperadilan, Yudi mengaku pihaknya masih pikir-pikir untuk mengambil tindakan tersebut.

"Masih belum (apakah akan ajukan praperadilan)," kata Yudi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya