News Flash: Koordinasi dengan Kejati, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pembunuh Mirna

Polisi kembali meminta pertimbangan Seksi Pidana Umum (Siepidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menetapkan status tersangka terhadap terduga kuat pembunuh Wayan Mirna Salihin.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 29 Januari 2016, 15:23 WIB
Polisi kembali meminta pertimbangan Seksi Pidana Umum (Siepidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menetapkan status tersangka terhadap terduga kuat pembunuh Wayan Mirna Salihin.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya