Kembali Mangkir, Kejagung Belum Rencanakan Panggil Paksa Setnov

Kasus dugaan pemufakatan jahat yang diusut Kejagung masih dalam tahap penyelidikan.

oleh Hanz Jimenez SalimDiterbitkan 20 Januari 2016, 14:59 WIB
Jampidsus Arminsyah saat memberi keterangan terkait agenda pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/1). Arminsyah mengatakan, Setya Novanto saksi kunci dalam skandal papa minta saham ini. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku kekurangan informasi untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.

Kurangnya informasi ini, kata Arminsyah, lantaran Setnov tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Baca Juga

  • Kejagung: Surat Pemanggilan Setnov Dilayangkan Sejak Pekan Lalu
  • Setya Novanto Ditunggu Kedatangannya di Kejagung Pagi Ini
  • Setya Novanto Mangkir Pemeriksaan di Kejagung

"Yang jelas kita kekurangan informasi," kata Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Dia mengaku tetap akan memanggil politikus Partai Golkar itu. Terkait pemanggilan paksa, Arminsyah tak mau terburu-buru. Sebab, kasus dugaan pemufakatan jahat yang diusut Kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan.

"Ini kan penyelidikan, enggak ada istilah (pemanggilan) terakhir. Kita melihat masih mungkin beliau menghadiri, itu aja. Kita masih menunggu, siapa tau kan berubah pikiran akan datang," ucap Arminsyah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya