Liputan6.com, Jakarta -
Aturan Properti Asing Bakal Kerek Penjualan Apartemen Mewah
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian.
Diterbitkan 19 Januari 2016, 11:46 WIBPenampakan apartemen di salah satu kawasan di Jakarta, Senin (Liputan6.com/Faizal Fanani)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Rekomendasi Sepeda Lipat Terbaik untuk Perjalanan Harian yang Lebih Fleksibel
- 14 menit yang lalu
Peralatan Masak Granit Harga Terjangkau, Pilihan Praktis untuk Lengkapi Dapur di Rumah
- 23 menit yang lalu
Dari Minimalis hingga Mewah, Intip Pilihan Karpet Kamar Tidur untuk Mempercantik Ruangan
- 58 menit yang lalu
Lip Oil vs Lip Tint untuk Bibir Kering, Mana yang Lebih Cocok?
- 1 jam yang lalu
Rahasia Aroma Tubuh Wangi Sepanjang Hari, Ini Strategi Ahli untuk Parfum Tahan Lama