Aturan Properti Asing Bakal Kerek Penjualan Apartemen Mewah

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian.

oleh Fiki AriyantiDiterbitkan 19 Januari 2016, 11:46 WIB
Penampakan apartemen di salah satu kawasan di Jakarta, Senin (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta -

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya