Liputan6.com, Jakarta -
Aturan Properti Asing Bakal Kerek Penjualan Apartemen Mewah
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian.
Diterbitkan 19 Januari 2016, 11:46 WIBPenampakan apartemen di salah satu kawasan di Jakarta, Senin (Liputan6.com/Faizal Fanani)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Michelle Imelda Ubah Live Streaming Jadi Pertunjukan Digital Berbasis AI, Konsepnya Inovatif!
- 10 menit yang lalu
Film 402 RUMAH SAKIT ANGKER KOREA Resmi Tayang, Anggy Umbara Janjikan Horor yang Sulit Ditebak
- 15 menit yang lalu
Roh Yoon Seo Soal Karakter Saeng Gang di 'The East Palace', Singgung Chemistry dengan Gu Cheon
- 16 menit yang lalu
Fangfang Tegaskan Anak yang Dikandungnya adalah Darah Daging Vicky Prasetyo
- 40 menit yang lalu
Dirumorkan Gabung SOLO LEVELING Live Action, Rain Buka Suara