Konsultasi Pajak: Gaji Rp 2,6 Juta Harus Bayar Pajak?

Besaran gaji yang wajib memiliki NPWP berdasarkan aturan.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jan 2016, 12:30 WIB
Dua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Assalamualaikum, saya bekerja di sebuah perusahaan sebagai cleaning service. Besaran gaji saya satu hari masuk Rp 104 ribu. Jika dikalikan selama saya masuk dalam satu bulan yang 25 hari, total yang saya dapat dalam satu bulan Rp 2,60 juta.

Jika saya masuk terus, sementara di perusahaan saya menyuruh untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apakah ini di benarkan?

Terima Kasih
Assalamualaikum.

Email: liaxxxxx@gmail.com

 

Jawaban:

Yth Saudara Amirrulloh.

Penghasilan yang Saudara peroleh selama ini dari perusahaan tempat Saudara bekerja adalah sebesar Rp 2,60 juta per bulan atau selama satu tahun sebesar Rp 31,20 juta (Rp 2,60 juta x 12), belum melampaui ketentuan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini yaitu sebagai berikut:

a. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 3 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 36 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dengan demikian karena faktanya penghasilan Saudara belum melewati batasan PTKP, maka Saudara tidak diwajibkan mendaftar untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya