VIDEO: Polisi Bebaskan Sekeluarga Tersandera di Rumah Sendiri

Keluarga ini terkurung sejak 6 Januari lalu di lahan seluas 628 meter persegi.

oleh Liputan6Diterbitkan 12 Januari 2016, 18:49 WIB
Kelauarga ini terkurung sejak 6 Januari lalu di lahan seluas 628 meter persegi.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi lompat pagar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat bukan tanpa alasan. Ajun Komisaris Besar Roma Hutajulu terpaksa memanjat pagar rumah milik Ashari di Jalan Taman Kebon Sirih Tiga, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk membebaskan penghuni rumah yang tersandera karena dikunci dari luar oleh kaki tangan PT Asuransi Jiwasraya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (12/1/2016), di dalam rumah ini ada 5 orang, terdiri dari 1 lansia, 2 wanita, dan 2 anak. Mereka terkurung sejak 6 Januari lalu di lahan seluas 628 meter persegi.

Sementara polisi membantah telah melakukan pembiaran. Padahal 5 orang itu sudah terkurung selama 6 hari.

Baca Juga

  • Cara Menhan Cegah Masyarakat Ikut Gafatar
  • Ahok Tak Khawatir Gafatar Berkembang di Jakarta
  • Ledakan di Lokasi Wisata Populer Turki Tewaskan 10 Orang

Sengketa tanah antara keluarga Ashari dengan PT Asuransi Jiwasraya sebenarnya sudah dimenangkan Jiwasraya di tingkat Mahkamah Agung. Tapi keluarga ini tetap menolak mengosongkan rumah yang sudah dihuni sejak 1946.

Rumah mereka digembok oleh PT Asuransi Jiwasraya yang memenangkan kasusnya di Mahkamah Agung.

Menjamin keamanan keluarga Ashari, sejumlah polisi disiagakan di lahan sengketa itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya