Produk yang Harus Diwaspadai pada Penjualan Online di 2016

BPOM RI memprediksi terjadi peningkatan penjualan produk-produk obat, kosmetik, obat tradisional, dan makanan melalui online.

oleh Aditya Eka PrawiraDiterbitkan 12 Januari 2016, 20:30 WIB
Ilustrasi belanja online

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memprediksi terjadi peningkatan penjualan produk-produk obat, kosmetik, obat tradisional, dan makanan melalui online seperti di Instagram. Maka pengawasan lebih ketat akan dilakukan pihak BPOM, bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepolisian, dan Interpol.

Ketua BPOM Roy Sparringa mengatakan, mereka akan menertibkan e-commerce yang menjual produk-produk yang merugikan masyarakat. "Dalam waktu dekat, kita ada kerjasama agar e-commerce tidak menjual barang-barang itu. Termasuk juga ke pelayanan atau logistic delivery. Contohnya TIKI dan JNE untuk ada kerjasama tertulis," kata dia di Kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).  

Baca Juga

  • Atasi Peredaran Obat Ilegal, BPOM Sepakati MoU dengan 2 Instansi
  • BPOM Sita Ribuan Botol dan Kaleng Kosmetik Ilegal di Makassar
  • BPOM Amankan 977 Jenis Kosmetik Ilegal Seharga Rp 20 Miliar

Roy juga mengatakan sudah berbicara langsung dengan Menkominfo. Secara kebetulan pihaknya juga memiliki kepedulian yang sama untuk menangani permasalahan ini. "Beliau akan memfasilitasi, akan ada diskusi detail dalam rangka perlindungan publik," kata Roy.

Dia berharap, tidak ada yang salah paham dengan langkah yang akan dilakukan BPOM di tahun ini. "Bukan berarti kami anti e-commerce. Kita dorong mereka bagian dari pembangunan, tapi jangan lupa juga melindungi masyarakat," kata dia menekankan.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika berbelanja via online. Pertama, obat keras itu tidak boleh diiklankan, terlebih jika ada klaim berlebihan. Kedua, suplemen, jika klaimnya berlebihan patut diperhatikan.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya