Dinding Sekolah Tewaskan Siswa SD, Polisi Periksa 4 Saksi

Dari pemeriksaan saksi-saksi, bangunan yang roboh itu masih layak digunakan, padahal sebelumnya disebutkan bangunan itu akan dirobohkan.

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Jan 2016, 16:20 WIB
Ilustrasi garis polisi.

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Reskrim Polsek Cina, Kab Bone, Sulawesi Selatan, terus menyelidiki kasus robohnya dinding bangunan SDN 201 Ajang Pulu, Kec Cina, Kab Bone, Sulsel, yang menewaskan seorang siswa.

Kapolsek Cina AKP Erwin Surahman mengatakan, polisi telah memeriksa 4 saksi, di antaranya Kepala Sekolah SDN 201 Ajang Pulu, Wali Kelas SDN 201 Ajang Pulu dan pengelola kantin.

"Sudah 4 orang kita periksa tiga orang diantaranya pihak sekolah. Kita saat ini masih intensif melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti adanya dugaan kelalaian sehingga menyebabkan nyawa seseorang melayang," kata Erwin ketika dihubungi, di Bone, Senin (11/1/2016).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, sampai saat ini belum ditemukan ada unsur kelalaian. Bangunan yang roboh itu masih layak digunakan dan sering digunakan beraktivitas pihak sekolah, seperti menjadi dapur guru.

Meski begitu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Sulsel, telah menginstruksikan untuk merobohkan bangunan tersebut usai insiden mematikan itu.

"Bangunan itu masih layak dan tak ada larangan sebelumnya untuk digunakan beraktivitas. Bangunan itu sering digunakan," ujar Erwin.

 



Terpisah, Sekda Provinsi Sulsel Iqbal Latief mengatakan pihaknya tak dapat mengomentari permasalahan tersebut. "Itu kewenangan daerah, kita tak boleh ikut campur apalagi berkomentar itu," ucap Iqbal singkat.

Insiden yang menewaskan Agustina, siswa kelas 4 SDN 201 Ajang Pulu itu berawal saat ia dan temannya, Riski Aulia (8) masuk ke dalam ruang kantin untuk jajan. Tiba-tiba, dinding ruangan roboh dan menimpa kepalanya. Agustina meninggal dunia di tempat, sedangkan Riski berhasil selamat karena sempat lari ke luar.

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 201 Ajang Pulu, Kec Cina, Kab Bone, Nur Tang mengatakan bangunan kantin sebelumnya adalah bangunan tua yang telah lama direncanakan untuk dibongkar karena ditakutkan roboh. Namun karena itu adalah aset daerah, Nur menunggu intruksi tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kab Bone.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya