Milan Berlakukan Tiga Hari Tanpa Kendaraan Bermotor

Larangan berlaku selama tiga hari mulai 28-30 Desember mendatang antara pukul 10 pagi hingga 4 sore.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 27 Des 2015, 06:07 WIB
Larangan berlaku selama tiga hari mulai 28-30 Desember mendatang antara pukul 10 pagi hingga 4 sore.

Liputan6.com, Milan - Polusi udara yang berasal dari emisi kendaraan bermotor semakin mengkhawatirkan. Berbagai cara ditempuh untuk mengurangi dampak emisi karbon, salah satunya adalah hari tanpa kendaraan bermotor.

Di Milan, Italia, pemerintah setempat memberlakukan larangan pada seluruh kendaraan bermotor selama tiga hari mulai 28-30 Desember mendatang antara pukul 10 pagi hingga 4 sore. Selama periode ini, seluruh warga dilarang berkendara di ruas-ruas jalan kota mode tersebut.

"Di tengah kondisi darurat polusi seperti sekarang ini, kita tidak bisa bertindak acuh," ujar Walikota Milan, Giuliano Pisapiain kepada BBC yang disarikan oleh Carscoops, Sabtu (26/12/2015).

Sebagai solusi, pemerintah mengerahkan sarana transportasi umum untuk mobilitas masyarakat. Tarif yang dikenakan untuk kendaraan umum sebesar 1,5 Euro atau sekira Rp 22.400.

Milan menjadi kota paling tercemar dan memiliki kabut asap terburuk di Eropa sejak 2008. Adapun di ibukota Italia, Roma, pemerintah setempat memberlakukan zona bebas kendaraan.

Aksi larangan peredaran kendaraan juga terjadi di negara-negara lain. China misalnya, baru saja mengeluarkan larangan berkendara bagi setengah jumlah kendaraan di Beijing berdasarkan plat nomor ganjil-genap. Sementara itu, Mahkamah Agung New Delhi di India melarang penjualan mobil diesel untuk sementara waktu.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya