Liputan6.com, Ambon: Sidang kasus pencemaran nama baik seorang kepala desa di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, baru-baru ini, berakhir ricuh. Peristiwa ini berawal setelah majelis hakim memvonis bersalah para terdakwa pencemaran nama baik tersebut. Keluarga para terdakwa menilai putusan hakim tidak adil, sehingga mereka emosi dan mengejar majelis hakim. Kasus pencemaran nama baik berawal setelah para terdakwa mengirim surat kepada Bupati Ambon Thedy Tengko untuk membatalkan pelantikan kepala desa haruku yang dinilai bermasalah.(ZAQ)
Di Ambon, Hakim Dikejar Keluarga Terdakwa
Sidang kasus pencemaran nama baik seorang kepala desa di PN Ambon, Maluku, berakhir ricuh. Keluarga para terdakwa menilai putusan hakim tidak adil, sehingga mereka emosi dan mengejar majelis hakim.
Diterbitkan 07 Agustus 2009, 05:34 WIBPOPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Aylena Fusil Ungkap Tantangan Syuting Kesurupan di Film '402 RUMAH SAKIT ANGKER KOREA'
- 30 menit yang lalu
15 Drama Jepang Adaptasi Manga, Cocok Jadi Tontonan Weekend
- 56 menit yang lalu
Pihak Margaret Qualley Bantah Isu Selingkuh, Sebut Masih Saling Cinta dengan Jack Antonoff
- 1 jam yang lalu
Andika Mahesa Bocorkan Album Baru Kangen Band, Gandeng Berry Saint Loco
- 2 jam yang lalu
Richa Novisha Sebut Anak Bakal Ikuti Jejak Mendiang Gary Iskak ke Dunia Akting