Laporan Setnov atas Menteri Sudirman di Bareskrim Belum Resmi

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Des 2015, 23:46 WIB
Ketua DPR Setya Novanto keluar dari gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2015). Setya belum memiliki rencana untuk meminta PT Freeport Indonesia mengklarifikasi anggota DPR yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan laporan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto melalui pengacaranya, Firman Wijaya terhadap Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam kasus rekaman skandal 'Papa Minta Saham' belum resmi.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto. Dia menjelaskan, laporan polisi secara resmi yang dilakukan pihak Setya Novanto belum ada di Bareskrim Polri.

"Saya sudah cek ke Bareskrim, belum ada LP-nya," ujar Agus saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Firman Wijaya sebelumnya mengklaim telah melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim Polri dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya. ‎Berkas laporan tersebut telah dilengkapi pada Rabu 9 Desember kemarin.

"Hari ini kami melengkapi semua bahan yang mendukung pelaporan kami pada SS terkait unsur fitnah, pencemaran nama baik, dan ITE," ucap Firman di Bareskrim, kemarin.

Menurut Firman, Setya sebagai speaker of the house sebenarnya tidak menghendaki kasus ini masuk ke ranah hukum. Tapi, karena telah berlanjut dan menjadi opini publik maka perlu ada langkah serius.

"Dan pada hari ini kami melaporkan Sudirman Said yang menyerang nama baik klien kami," tukas Firman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya