MKD Minta Polri Lacak Riza Chalid Sampai Dapat

MKD menolak disebut bila membawa Riza Chalid ke persidangan oleh Polri adalah sebagai upaya pemanggilan paksa.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Des 2015, 15:53 WIB
Ketua MKD, Surahman Hidayat (kiri) dan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan kasus Setya Novanto, Jakarta, Selasa, (24/11/2015). RDP beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta bantuan Polri guna melacak dan membawa Riza Chalid ke hadapan majelis persidangan etik Ketua DPR Setya Novanto. Pemanggilan pengusaha minyak ini didasari rekaman yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah pernah melayangkan pemanggilan kepada Riza dan tidak hadir pada Kamis 3 Desember 2015. Layaknya pemanggilan di kepolisian, MKD akan melayangkan pemanggilan kedua kepada Riza Chalid.

"Menurut tata beracara kita panggil sekali lagi. Kalau tidak datang karena kita tidak tahu alamatnya ya, maka untuk panggilan ketiga kita bisa minta kerja sama dengan Polri untuk cari di mana sekali pun sampai dapat," kata Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Meski demikian, dia menolak disebut bila membawa Riza Chalid ke persidangan oleh Polri adalah sebagai upaya pemanggilan paksa.

"Itu istilah Anda jemput paksa. Ya, kita kerja sama dengan Polri untuk mencari dan mendatangkan Riza Chalid itu. Saya baca di media, Pak Badrodin Haiti (Kapolri) sudah menunggu, dia tunggu kapan MKD minta tolong," ujar Surahman.

Rekaman Asli

Surahman mengatakan, setelah MKD memeriksa Setya Novanto, pihaknya akan menguji keaslian rekaman percakapan Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin.

Majelis, kata Surahman, akan mengupayakan meminta rekaman percakapan yang asli ke Kejaksaan Agung.

"Kita berusaha mendapatkan rekaman asli yang di handphone Pak Maroef Sjamsoeddin. Setelah dapat kita akan minta Polri untuk melakukan iuji forensik guna mengetahui orisinalitasnya," kata Surahman. (*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya