Pelanggaran Emiten Menurun di Pasar Modal

BEI menyematkan status UMA dan suspensi tergantung kondisi pasar dan aksi korporasi emiten.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 25 Nov 2015, 18:56 WIB
Peserta mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia menyatakan telah menyematkan status Unusual Market Activity (UMA) kepada emiten 49 kali dan melakukan suspensi (penghentian sementara perdagangan saham) terhadap emiten  sebanyak 25 kali hingga 24 November 2015.

Jika dibanding tahun lalu, angka tersebut cenderung merosot. Lihat saja, BEI memberikan status UMA sebanyak 92 kali kepada emiten dan suspensi sebanyak 29 kali kepada emiten pada 2014.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy  mengatakan, penurunan tersebut disebabkan karena menurunnya agresivitas transaksi saham. Irvan menuturkan, UMA dan suspensi berkaitan erat dengan kondisi pasar.

"Kemarin, kecenderungan kuat, dengan down trend UMA dan suspensi turun," kata dia di Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dia mengatakan, penyematan status tersebut meliputi beberapa faktor. Di antaranya melihat pergerakan saham emiten. Kemudian, melihat aksi korporasi emiten. Aksi korporasi mempengaruhi harga saham. Hal itu melihat kondiri keuangan berdasarkan pernyataan dan informasi material mendukung pergerakan harga saham.

"Saham UMA atau suspensi, kita melihat adalah pola transaksinya baik, pergerakan aktivitas transaksi," ujar Irvan.

Dia mengatakan, faktor lain adalah pola transaksi saham. "Pola transaksi seperti apakah ada nasabah tertentu yang melakukan upaya manipulasi itu yang kita lihat untuk UMA atau suspensi," tandas dia. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya