Fadli Zon Tantang Sudirman Said Debat soal Freeport

Menurut Fadli, tudingan tersebut hanyalah manuver politik Sudirman Said untuk membuat gaduh suasana.

oleh TaufiqurrohmanDiterbitkan 24 November 2015, 15:39 WIB
Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perkara yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tentang Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak jelas.

Ia pun mempertanyakan sumber rekaman pembicaraan Setya Novanto dan bos PT Freeport Indonesia, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak dan legal standing (kedudukan hukum) pelapor Sudirman Said sebagai menteri.

"Kasus ini dari sebuah rekaman yang tidak jelas sumbernya, apa ini rekaman asli dan edit kan belum jelas. Di samping legal standing-nya enggak jelas, karena yang melaporkan menteri," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Menurut dia, tudingan tersebut hanyalah manuver politik Sudirman Said untuk membuat gaduh suasana. Sebab, dalam transkrip rekaman yang beredar ke publik tidak ada satu pun kalimat meminta saham dan mencatut nama presiden dalam bukti transkrip dan rekaman ke MKD. Apalagi, dari rekaman yang diserahkan lebih pendek daripada yang dilaporkan.

Baca Juga

  • MKD Heran Rekaman dari Sudirman Said Tak Sesuai Transkrip
  • Johnny Nasdem: Kasus Setya Novanto, Integritas MKD Sedang Diuji
  • Polri Belum Terima Rekaman Setya Novanto dari MKD

"Karena memang masalahnya sama. Kalau kita berbahasa Indonesia yang baik dan benar, pada bagian mana permintaan saham. Bagian mana mencatut presiden. Tidak ada. Saya bukan bela Ketua DPR. Tapi kita berpikir homosapiens. Jangan kita dibawa rumor. Kenapa diedit demikian? Katanya rekaman beberapa jam, kok yang ada beberapa menit. Aturan sekalian aja dibuka biar ketahuan jelas," papar dia.‎

Politikus Partai Gerindra ini menyarankan, agar Sudirman Said terbuka dalam menjelaskan perkara tersebut. Dia menilai Sudirman justru telah melanggar UU dengan memberi izin perpanjangan kontrak karya kepada PT Freeport Indonesia. Sebab tidak ada tindak lanjut dari obrolan Setya Novanto dengan bos PT Freeport Indonesia.

"Saya kira terbuka saja karena tidak ada perbuatan pidana. Yang justru salah itu SS dia melanggar UU dengan perpanjang kontrak. Tapi lebih dari itu dari tanggal 8 Juni sampai sekarang tidak pernah ada follow up dari pembicaraan itu (Setya Novanto dan Freeport). Kalau boleh saya nilai itu obrolan pepesan kosong. Kalau serius pasti ada tindak lanjutnya. Jadi saya kira ini manuver politik dari SS yang buat kegaduhan,‎" ungkap Fadli.

Bahkan, Fadli menantang Sudirman Said untuk debat perihal masalah Freeport yang semakin tidak jelas arahnya di MKD ini.

"Sekarang objektif aja. Masalahnya di mana. Saya tantang SS untuk berdebat di TV atau di mana. Tapi dia enggak pernah berani. Kalau bisa nanti malam di ILC," tandas Fadli Zon. (Ali/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya