Bareskrim Bidik Tersangka Baru Korupsi Printer dan Scanner DKI

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner DKI, polisi telah menetapkan 1 tersangka, yakni Alex Usman.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Nov 2015, 15:42 WIB
Petugas Dirtipidkor Mabes Polri memeriksa printer di PT Tirtamarta Wisesa Abadi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner untuk SMAN dan SMKN di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

Sejauh ini dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 1 tersangka, yakni Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengungkapkan, pihaknya tengah membidik adanya tersangka baru atas kasus tersebut.

"Nanti, (tersangka) yang baru habis ini," ucap Deriyan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Namun, Deriyan enggan mengungkapkan perihal siapa tersangka selanjutnya yang akan menyusul Alex Usman. Menurut dia, penyidik masih berfokus merampungkan berkas perkara Alex agar dapat diajukan ke meja pengadilan.

"Berkasnya sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) ya, setahu saya," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi atau mark-up pengadaan alat printer dan scanner 3D pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014. Proyek pengadaan ini diduga bernilai Rp 150 miliar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri AKBP Yohanes Richard kasus ini mirip dengan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta dari mata anggaran APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Alex Usman sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, dia mengatakan tidak mengenal Alex Usman. Alex merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat pada saat kejadian.

"Saya katakan seumur hidup saya tidak pernah mengenal yang namanya Alex Usman, tidak pernah berjumpa, tidak pernah ada hubungan dinas yang menyangkut pembahasan persoalan scanner dan printer," tandas Lulung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Juni 2015. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya