Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan yang akan menata ulang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan acuan pencabutan izin perusahaan yang belum berstatus clean and clear (C&C).
"Kementerian ESDM menerbitkan permen tatacara menertibkan non CNC," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Bambang mengungkapkan, meski pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Menteri tersebut, tetapi yang mengeksekusi pencabutan IUP tetap Gubernur yang menerbitkan IUP tersebut.
"Seandainya pencabutan oleh gubernur, Peraturan Menteri ESDM acuan apakah mencabut mebatalkan," tuturnya.
Menurut Bambang, pihaknya menargetkan proses C&C sudah rampung pada akhir tahun. Saat ini ada 10.364 IUP ada 6.740 IUP sudah CNC, dan yang belum CNC sebanyak 3.960 IUP.
"Demikian sesuai janji dengan KPK kita rapat dengan gubernur ke seluruh provinsi dan kepolisan untuk membahas 3.960 yang akan kita bahas sesuai klasifikaisnya," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Pemerintah Segera Rilis Aturan Pencabutan Izin Pertambangan
Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan pencabutan izin tambang.
diperbarui 18 Nov 2015, 21:25 WIB(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makna Rambut bagi Happy Salma dan Ariel Tatum, Lebih dari Sekadar Simbol Kecantikan
VIDEO: Dampak Kenaikan Harga Gula Pasir, Pemilik Toko Roti Terpaksa Menaikkan Harga Kue
Saat Sri Mulyani Rela Rapat saat Malam Minggu di Kantor Bea Cukai Imbas Kasus Viral
Usai Sukses Menangkan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Khofifah Siap Maju ke Pilgub Jatim Bareng Emil Dardak
Asal Muasal Kambing Qurban Pengganti Ismail, Keterangan Ibnu Abbas dan Ibnu Katsir
Kepribadian Berdasarkan Bentuk Ujung Jari Telunjuk, Mana Milikmu?
Air Laut Sempat Surut usai Gempa Garut, Kata Warga Pesisir Selatan
Induk Usaha Google Bakal Tebar Dividen untuk Pertama Kali
Artis Rio Reifan Positif Sabu
Gerindra: Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Masih Dikomunikasikan dengan Parpol Pengusung
Donald Trump Kena Denda Rp 7,3 Triliun, Bisakan Investasinya di Kripto untuk Lunasi?
BNPB: Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah Jadi 110 Unit, Korban Luka 8 Orang