Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak yang merugikan negara. Modus operandinya kebanyakan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. Dari hasil kejahatan ini, pelaku meraup pundi-pundi uang hingga mampu memiliki aset atau kekayaan senilai triliunan rupiah.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono mengungkapkan, Tim Penyidik berhasil membongkar jaringan tersangka bandar penerbit faktur pajak fiktif terbesar, yakni RAS dan AHA.
"Setelah dilakukan penyidikan, ditetapkan 6 tersangka yang saat ini sedang diproses hukum dan sudah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Lanjut Yuli, nilai kerugian negara akibat tindak kejahatan penerbitan faktur pajak fiktif dari RAS dan AHA masing-masing sebesar Rp 577 miliar dan Rp 114 miliar.
"Satu orang yang terlibat di dalamnya bisa menerbitkan faktur pajak bodong sampai senilai Rp 14 miliar," tambah Kasubdit Penyidikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Sugeng Wibowo.
Berikut aset atau harta kekayaan para tersangka penerbit faktur pajak bodong yang disita Ditjen Pajak :
- RAS mempunyai aset 4 unit apartemen premium di Soho Capital Tanjung Duren, Central Park, Residen 8 Senopati dan Gandaria City serta satu unit rukan di Bekasi. Harga apartemen mencapai miliaran rupiah.
- AHA memiliki aset kendaraan mewah Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Wrangler, VW Golf, motor Harley Davidson. Untuk Honda Jazz dan vespa Piaggio seharga ratusan juta rupiah masih berstatus pinjam pakai dan bisa digunakan untuk keluarga tersangka.
"Nanti kalau sudah ditetapkan pengadilan untuk disita, maka akan kami sita. Kami juga melakukan asset tracing terhadap harta tak bergerak meliputi rumah, ruko, kos-kosan 30 kamar," jelas Sugeng.
- Tersangka Y sudah menyerahkan uang tunai senilai Rp 350 juta dan saat ini akan menyerahkan rumah seharga Rp 1,7 miliar. Ia memperoleh bagian dari kegiatan ini senilai 2 persen atau Rp 2 miliar
- Tersangka H sudah menyerahkan uang senilai Rp 750 juta. Dari kegiatan ini, ia mendapat bagian 22 persen. Pihaknya juga berjanji mau menyerahkan uang tunai lain, tapi sampai saat ini belum diberikan
- Tersangka W sudah menyerahkan uang senilai Rp 40 juta. "Dan tersangka lain, tidak ada aset yang disita," pungkas Sugeng. (Fik/Ndw)
Harta Bandar Faktur Pajak Bodong yang Disita Ditjen Pajak
Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak yang merugikan negara.
diperbarui 18 Nov 2015, 20:01 WIBPenerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana pajak yang merugikan negara. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Peringatan Hari Metrologi Sedunia, Kemendag Ingatkan Kebijakan Perdagangan Harus Perhatikan Hal Ini
Anak dengan ADHD Lebih Sulit Fokus Saat Belajar, Apa Penyebabnya?
Resep Asem-Asem Daging Buncis Wortel, Nikmat dan Menyegarkan
VIDEO: Elon Musk Luncurkan Jaringan Internet Starlink untuk 3.400 Puskesmas
Wajib Pajak Berinisial SBR Rugikan Negara Rp 1,06 Miliar, Begini Modusnya
Sinopsis Shoplifters, Simak 7 Fakta Menarik Film Jepang Ini
KPK Sita Rumah Mewah SYL di Sulsel Diduga dari Hasil Memeras Anak Buahnya di Kementan
Manchester Juara Liga Inggris, Madura United ke Final BRI Liga 1
Top 3 Berita Bola: Sir Jim Ratcliffe Beri Sinyal Erik ten Hag Bakal Dipertahankan Manchester United
Rupiah Dibuka Merosot Hari Ini 20 Mei 2024, Dipatok Segini Sekarang
Update One UI 6.1 Hadir ke Galaxy A73, A53, A33 Tanpa Galaxy AI, Apa Fitur Barunya?
5 Amalan Ini Setara Pahala Haji, Jangan Khawatir