Alasan Kemenpora Belum Bertindak Usai PTTUN Menangkan PSSI

Sebelumnya, PSSI menangkan gugatan atas SK Pembekuan Kemenpora di PTUN.

oleh Antonius Hermanto diperbarui 16 Nov 2015, 16:04 WIB
Tim Kuasa Hukum Kemenpora saat mengikuti sidang di PTUN Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015). PTUN memenangkan gugatan PSSI atas SK Kemenpora yang memberikan sanksi administratif terhadap PSSI, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum berani bersikap terhadap hasil putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) yang memenangkan PSSI. Pasalnya, pihak Kemenpora belum menerima salinan resmi hasil putusan tersebut.

Sebelumnya, PSSI telah menang gugatan di PTUN atas SK Pembekuan yang dikeluarkan oleh Kemenpora pada 18 April 2015. Setelah itu Kemenpora mengajukan banding, namun, banding di PTTUN ternyata juga dimenangkan oleh PSSI.

"Kita akan buat sikap kalau sudah terima salinan resmi putusan itu. Kami sudah cek ke bagian penyuratan dan mengkonfirmasi ke PTTUN soal ini, ternyata memang belum dikirim," ucap Sesmenpora, Alfitra Salam, di Kantor Kemenpora, Senin (16/11/2015).

Putusan PTTUN Jakarta nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT sendiri sudah dikeluarkan sejak 28 Oktober 2015 lalu. Pihak PSSI sendiri sudah menerima suratnya sejak 5 November 2015 lalu.

Pihak Kemenpora khawatir ada kesalahpahaman antara pihak-pihak terkait soal pengajuan kasasi. Karena sesuai aturan pengajuan kasasi dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah pihak-pihak menerima salinan resmi hasil putusan itu.

Rencananya salinan surat tersebut akan dikirimkan pada Senin (16/11) sore. "Bukannya Kemenpora tidak bersikap atau lambat mengatasi hal ini," jelasnya.  

"Tapi, kami belum berani bersikap karena memang belum menerima surat salinannya. Jangan sampai nanti pengajuan kasasi dianggap sudah kadaluarsa karena sudah lewat lebih dari 14 hari," papar Alfitra. (Win/Rco)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya