Gadaikan Mobil, Dua Wartawan Ditangkap

Gara-gara menggadaikan mobil sewaan, dua oknum wartawan tabloid lokal di Lumajang, Jatim ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukodono. Tersangka terpaksa menggadaikan mobil karena terbelit utang.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jun 2009, 08:58 WIB
Liputan6.com, Lumajang: Slamet Efendi dan, Indah Wati, warga Desa Kebonsari, Lumajang, Jawa Timur, terpaksa digelandang ke Markas Kepolisian Sektor Sukodono, Ahad (28/6). Mereka ditangkap karena terlibat penggelapan mobil. Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai wartawan tabloid Doreng ini mengaku menggadaikan mobil milik Rental Matrix pada orang lain seharga Rp 10 juta.

Tertangkapnya pasangan suami istri itu berawal dari laporan Ahmad Fatony pemilik Rental Matrix. Dia melapor karena mobil jenis Toyota Avanza yang disewa Efendi sejak 22 Mei sampai 22 Juni tidak kembali. Setelah diusut ternyata mobil itu digadaikan kepada Ali Muhktar, warga Desa Yosowilangun Kidul, Lumajang. Kepada polisi Indah mengaku terpaksa menggadaikan mobil karena suaminya terbelit utang.(IAN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya