Liputan6.com, Bengkulu - Komisioner Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonongan Sirait menyebutkan, hingga Oktober 2015 pihaknya telah menerima 187 pengaduan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu.
"Setelah diverifikasi, sebanyak 61 kasus masuk kategori sidang, 18 belum memenuhi syarat karena belum cukup alat bukti. Sisanya dismisal," terang Saud sesuai melakukan sidang kode etik di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (27/10/2015).
Ia mengatakan, sebagian besar pengaduan adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Contohnya salah satu calon yang mendapat dukungan dari pihak penyelenggara.
Kemudian ada salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan namun masuk menjadi calon dan lainnnya.
"Sebagian besar yang masuk rata-rata soal netralitas penyelenggara baik dari KPU maupun panwas. Kalau memang terbukti kita tindaklanjuti sesuai undnag-undang yang berlaku," tegas Saut. (Dms/Sun)
DKPP Terima 187 Pengaduan Pemilu
Sebanyak 61 kasus masuk kategori sidang, 18 belum memenuhi syarat karena belum cukup alat bukti. Sisanya dismisal.
diperbarui 27 Okt 2015, 20:18 WIBDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik Dewan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Selasa (11/11/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hindari 11 Pekerjaan Ini di Akhir Zaman, Azabnya Sangat Pedih
Pesan Kerukunan dan Toleransi Beragama dari Kota Bandung Jelang Hari Raya Tri Suci Waisak
Menelusuri Kehebatan 6 Gelandang Terbaik Real Madrid Sepanjang Masa
Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Lewat Kargo
BTS Tersandung Dugaan Manipulasi Grafik, Badan Konten Korea Bakal Investigasi HYBE
Deep-Sky Object Menarik yang Ditemukan Para Astronom
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 22 Mei 2024
4 Tersangka Pembacokan Remaja di Depok Minta Maaf, Ngaku Ikut Ajakan Teman
Koalisi Demokrat-PPP-PAN Tasikmalaya Menangkan Cecep, Bakal Nggak Ada Lawan?
Bolehkah Qurban dengan Ayam pada Idul Adha? Simak Penjelasan Gus Baha
Kuasa Hukum Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
Badan Geologi Imbau Warga Tak Gampang Tergiring Isu Erupsi Gunung Ibu dari Sumber Tak Jelas