Gara-Gara Pembalut, Wanita Ini Kena Denda Rp 5 Juta

Seorang wanita Aborigin di Goldfield, Australia Barat harus menanggung malu akibat tindakan yang diperbuatnya.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 17 Okt 2015, 09:09 WIB
Fakta unik pembalut

Citizen6, Australia Seorang wanita Aborigin di Goldfield, Australia Barat harus menanggung malu akibat tindakan yang diperbuatnya. Pasalnya, dia diwajibkan membayar denda $500 atau sekitar Rp 5 juta hanya karena telah mencuri satu kotak pembalut seharga $6,75 di pom bensin. Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurut kepolisian Coolgardie, Goldsfiel, Australia Barat, keputusan denda tersebut berdasarkan aturan baru dalam KUHP Australia tentang pemberitahuan pelanggaran yang baru dikeluarkan bulan Maret 2015 lalu.

Aturan baru dalam KUHP tersebut memungkinkan polisi untuk memberikan sanksi berupa denda kepada orang-orang yang yang tidak pernah memiliki catatan kejahatan pelanggaran kriminal tinggkat rendah seperti mencuri atau perilaku tidak tertib di depan umum. Jika di Indonesia, ini seperti jalan damai ketika kena tilang. Selengkapnya bisa Anda baca di sini. (ul)

Pengirim:

Prabowo Ramadan

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya