Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi memberi penjelasan saat dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu dilayangkan terdakwa kasus suap PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis yang mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK.
Kata Setiadi, KPK selalu merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik. Alasanya, rekrutmen itu dilatari kondisi masyarakat yang menuntut KPK untuk langsung bekerja memberantas korupsi. Selain itu, rekrutmen penyidik KPK juga akan melepaskan tali ketergantungan KPK pada kepolisian.
"Secara khusus menghilangkan beban kepolisian untuk selalu memenuhi permintaan personel penyidik KPK," ujar Setiadi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Setiadi mengatakan, KPK sebetulnya masih membutuhkan dukungan personel yang tak sedikit untuk menjalankan tugasnya. Belum lagi, ke depan tantangan memberantas korupsi semakin berat dan kompleks. Karena itu, dibutuhkan tenaga penyidik yang andal di bidangnya.
"Jumlah penyidik KPK juga lebih sedikit dibanding dengan jumlah kasus yang harus ditangani. Padahal seharusnya, agar pemberantasan korupsi bisa efektif KPK seharusnya memiliki dukungan sumber daya memadai dalam konteks ini penyidik," kata Setiadi.
OC Kaligis, terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan mengajukan gugatan terhadap Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Kaligis mempermasalahkan keabsahan penyidik yang diatur dalam pasal tersebut.
Pasal tersebut berbunyi 'penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK'. Menurut Kaligis, yang dimaksud dengan penyidik KPK di sana tidak jelas. Sebab tidak dijelaskan asal usul formal penyidik KPK.
Karena itu, Kaligis merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Sebab, keberadaan pasal ini menimbulkan pertanyaan apakah KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyidik atau tidak. (Ron/Ado)
Keabsahan Penyidik Digugat OC Kaligis, Ini Penjelasan KPK
Kata Setiadi, KPK selalu merekrut tenaga profesional siap pakai sebagai penyidik.
diperbarui 13 Okt 2015, 22:57 WIBGedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Konsisten Urban Farming, KWT Srikandi Mrican Bisa Dukung Ketahanan Pangan Keluarga
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Hasil Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Gol Dianulir dan Dapat Kartu Merah, Garuda Muda Gagal ke Final
Suasana Nobar Jokowi dan Menteri di Istana, Kompak Pakai Jersey Timnas Indonesia
60+ Kata-kata dalam Al-Quran, Tuntunan Menjalani Hidup Sesuai Ajaran Islam
Aset BPD se-Indonesia Dekati Rp 1.000 Triliun
Suasana Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di Padang
Gibran dan Sandiaga Uno Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Depan Balai Kota Solo
VIDEO: Detik-detik Aksi Arogan Pemobil Pajero Serempet Pejalan Kaki dan Kabur
Mengenal Narcissistic Personality Disorder (NPD)? Ini Penyebabnya Menurut Ustaz Faizar
VIDEO: Bus AKAP Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal di Jalintim Palembang-Jambi