4 Bulan Buron, Anggota DPRD Ini Dicokok di Restoran Cepat Saji

Anggota DPRD bernama Faisal Fahmi ini kemudian meringkuk di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

oleh Reza Efendi diperbarui 10 Okt 2015, 04:32 WIB
Polisi menangkap buronan setelah melihat sosoknya dari artikel koran terkait tokoh yang diperankannya dalam film.

Liputan6.com, Medan - Setelah buron sekitar 4 bulan, anggota DPRD Tanjung Balai Faisal Fahmi ditangkap tim Intelijen Kejagung RI, Kejati Sumut dan Kejari Tanjung Balai di sebuah restoran cepat saji, Jalan Juanda, Medan, Sumatera Utara pada Kamis 8 Oktober lalu sekitar pukul 20.45 WIB.

Politikus dari Partai Golkar ini ditangkap kejaksaan atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 405 meter dan lebar dua meter, bersumber dari dana NUSSP (Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project) senilai Rp 274 juta pada 2009.

"Dia (Faisal Fahmi) kita amankan karena sudah beberapa kali dipanggil oleh tim penyidik Kejari Tanjung Balai dan tidak memenuhi panggilan atas penyidikan kasusnya terkait korupsi pengadaan jalan desa dari program NSSP tahun 2009," ucap Asisten Intelijen Kejati Sumut Nanang Sigit di Medan, Jumat 9 Oktober 2015.

Nanang menjelaskan dalam aksi pelariannya, Faisal Fahmi bersembunyi di Kota Medan untuk menghindari dari kejaran tim penyidik Kejari Tanjung Balai. Namun, aksi buronnya tersebut, sia-sia. Ternyata, tim gabungan dari kejaksaan sudah mengintai keberadaannya dalam sepekan terakhir.

Faisal Fahmi akhirnya dicokok saat makan malam bersama keluarganya di restoran. Dalam penangkapan anggota DPRD Tanjung Balai Periode 2014-2019 ini, Faisal Fahmi tidak melakukan perlawanan berarti.

"Kita peroleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa dia ada di Medan. Tim gabungan melakukan pengecekan dan langsung mengamankan serta penangkapan terhadap Faisal Fahmi pada malam itu," jelas Nanang.

Nanang menerangkan, saat ini mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjun Balai itu, dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) klas IA Tanjung Gusta, Medan. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan hingga dilakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili atas kasus korupsi yang menjeratnya.

"Minggu depan kita akan menyelesaikan pemeriksaan untuk penyidikan kasusnya. Kemudian, segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," terangnya.

Kasus yang Menjerat

Dalam kasus ini, negara dirugikan oleh Faisal mencapai Rp 120 juta dari bersumber dari dana NUSSP senilai Rp 274 juta tahun 2009. Faisal ditetapkan sebagai tersangka bersama Suhardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Balai (berkas terpisah).

Faisal Fahmi adalah mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjun Balai. Pada proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 405 meter dan lebar 2 meter, dengan anggaran Rp 274 juta tahun 2009.

Dia bersama-sama dengan Suhardi diduga bersama-sama menyelewengkan dana dengan tidak mengerjakan proyek sepenuhnya, sehingga terdapat banyak kekurangan volume dan nilai pekerjaan.

Dalam pengerjaannya, ada kekurangan volume pekerjaan dan tidak dikerjakan, misalnya sosopan aspal tidak dikerjakan, dan lain-lain.

"Terjadi kekurangan volume dalam pengerjaan proyek jalan tersebut dilakukan tersangka bersama Suhardi," tutur Nanang.

Adapun dalam kasus ini, Suhardi sudah dihukum penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan serta tidak dibebani membayar uang pengganti karena akan dibebankan kepada Faisal Fahmi. Sebab, Faisal dianggap sebagai orang yang menikmati uang kerugian negara.

Sedangkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Balai, sudah menetapkan Faisal Fahmi sebagai tersangka pada Januari 2015. Kemudian, usai lebaran Idulfitri yang lalu, Faisal Fahmi yang juga merupakan anggota DPRD Tanjung Balai aktif dari Fraksi Partai Golkar.

"Berdasarkan keterangan Sekretaris Dewan di DPRD Tanjung Balai, habis Lebaran Idulfitri kemarin. Dia sudah enggak pernah datang," jelas dia.

Karena itu, sambung Nanang, kemudian pada bulan Agustus 2015, lalu. Pihak Kejari Tanjung Balai menyatakan Faisal Fahmi sebagai buronan kejaksaan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ans/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya