Ini Syarat PAN Dukung Revisi UU KPK

Partai berlambang matahari putih ini akan mulai menentukan sikap politiknya di parlemen, jika revisi UU tersebut bertujuan memperkuat KPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Okt 2015, 22:04 WIB
Presiden Jokowi memberi sambutan dalam acara pembukaan Rakernas PAN di Jakarta, Rabu (6/5). Dalam acara itu juga dilantik Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Periode 2015-2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menjadi salah satu yang tidak ikut mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, partai berlambang matahari putih ini akan mulai menentukan sikap politiknya di parlemen, jika revisi UU tersebut bertujuan memperkuat KPK.

"Soal revisi UU KPK itu sepanjang untuk penguatan dan perbaikan institusi kita dukung. Kita tunggu 'standing point' di masing-masing fraksi dulu seperti apa," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Taufik menilai, revisi UU KPK tidak sesederhana pilihan untuk menyetujui atau tidak menyetujui. Sebab, lanjutnya, harus lebih dulu mendengar pendapat pemerintah, fraksi di DPR dan kalangan masyarakat.

"Terlalu simpel kalau menolak atau menerima. Yang menolak itu karena setuju melemahkan atau setuju memperkuat, kan harus ada alasan yang tepat (untuk merevisi)," tandas Taufik.

Revisi UU KPK akhirnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Sejauh ini ada 6 fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut.

Mereka adalah Fraksi PDIP (15 anggota), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 anggota), Fraksi Hanura (3 anggota), Fraksi Nasdem (11 anggota), Fraksi Golkar (9 anggota), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (5 anggota).

Sedangkan 4 fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak ikut mengusulkan. (Dms/Ali)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya