Ikut Usul Revisi UU KPK, Ini Alasan Golkar

Fraksi Partai Golkar menjadi salah satu dari 6 fraksi di DPR yang ikut mengusulkan revisi UU KPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Okt 2015, 08:28 WIB
Tantowi Yahya (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Golkar menjadi salah satu dari 6 fraksi di DPR yang ikut mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya beralasan, untuk mengawasi kinerja KPK, perlu dibentuk badan pengawasan agar tidak menjadi alat kekuasaan.

"Kerja dan operasi KPK harus ada badan yang mengawasi, supaya akuntabilitas publik, supaya lembaga ini tidak jadi alat kekuasaan," ucap Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

Karena itu, Tantowi menyatakan, Fraksi Partai Golkar ingin memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang KPK yang sudah ada, seperti mekanisme penyadapan.

"Untuk KPK yang lebih kuat. Pertama, mekanisme penyadapan. Itu perlu diatur, kalau tidak mau dengan pengadilan, perlu diatur mekanismenya seperti apa. Itu usulan Partai Golkar," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi I DPR ini menegaskan, hal tersebut dilakukan untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah itu agar dalam menjalankan fungsinya tidak tebang pilih.

"Kalau saya sebut dua tadi ini untuk menguatkan kewenangan, kita khawatir KPK jadi alat kekuasaan nanti tebang pilih (kasus)," tandas Tantowi Yahya.

Revisi UU KPK akhirnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Sejauh ini fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut adalah Fraksi PDIP (15 anggota), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 anggota), Fraksi Hanura (3 anggota), Fraksi Nasdem (11 anggota), Fraksi Golkar (9 anggota), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (5 anggota).

Sedangkan 4 fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak ikut mengusulkan. (Ans/Mar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya