KPK Periksa Eks Petinggi Pertamina Terkait Kasus Suap TEL

Kasus suap TEL Pertamina baru saja berkembang dengan penetapan Syakir sebagai tersangka pada Senin, 5 Oktober 2015 kemarin.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Okt 2015, 12:01 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks koordinator pengadaan pengolahan Pertamina Djohan Sumardjanto dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005. Djohan diperiksa sebagai saksi.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSY (Direktur PT Soegih Interjaya M Syakir)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Djohan kemungkinan besar akan dimintai keterangannya soal kongkalikong antara Syakir dan mantan direktur pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang kini jadi terdakwa. Sebagai petinggi Pertamina, Djohan diduga tahu banyak soal pengadaan bahan bakar TEL yang berbau suap dan melibatkan sejumlah pihak ini.

"Seseorang dipanggil penyidik pasti karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ucap Yuyuk.

Kasus suap TEL Pertamina baru saja berkembang dengan penetapan Syakir sebagai tersangka pada Senin, 5 Oktober 2015 kemarin. Dia jadi tersangka setelah penyidik menemukan dua barang bukti yang sah.

Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga sudah menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadap Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim. Majelis yang diketuai John Butar Butar meyakini Willy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap.

Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London. Suroso kini juga sedang menunggu vonis hakim dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dari jaksa.

Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina tetap membeli TEL pada akhir  2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel). Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia.

Menurut hakim, Willy menyuap Suroso secara bersama-sama. Mereka yang disebut hakim terlibat adalah David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia. Lalu Paul Jennings selaku CEO of Octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel, dan Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya