Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). UU itu diujimaterikan Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa. Mereka bertiga mempermasalahkan Pasal 41 ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai calon independen.
Dalam pasal itu diatur, jumlah presentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen diharuskan memenuhi 3,5 persen jumlah penduduk. Namun sejak MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 itu, persyaratan tersebut diganti menjadi 3,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, jajarannya akan mengevaluasi apakah penetapan syarat berdasarkan DPT seimbang dengan naiknya syarat partai politik dari 15% jadi 20%.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, jika dalam simulasi di Komisi II DPR ternyata ditemukan DPT yang tidak seimbang antara syarat calon perseorangan dengan calon partai, maka Komisi II akan menaikan ambang batasnya.
"Artinya kalau misalnya syarat calon partai politik berdasarkan suara itu misalnya 20 ribu suara, sementara calon perseorangan hanya 5-6 ribu suara, maka itu tidak imbang. Oleh sebab itu keputusan MK berdasarkan DPT, maka kami bisa menaikan treshold-nya. Kira-kira bisa sampai 15 persen nantinya. Kami tidak mau terlalu jomplang. Kemarin itu dinaikan biar seimbang maksudnya," pungkas Edy.
Kata Edy, naiknya syarat calon independen tidak akan menyulitkan pasangan calon independen. Menurut dia, pasangan calon independen harus bekerja keras untuk mengumpulkan basis dukungan.
"Jangan mau calon hari ini, besok kumpulin KTP seadanya lalu bisa mencalonkan diri. Apalagi sekarang kampanye dan fasilitasnya dibiayai oleh APBN. Kalau calon ini syaratnya sederhana, maka bisa hanya dijadikan untuk tes ujicoba saja," pungkas Edy. (Ndy/Sun)
Komisi II DPR Evaluasi Putusan MK Soal Syarat Calon Independen
Dalam pasal itu diatur, jumlah presentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen harus memenuhi 3,5 persen jumlah penduduk.
diperbarui 01 Okt 2015, 09:45 WIBSuasana sidang paripurna DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Suara Beralih ke Rekan Separtai, Caleg PKS untuk DPRD Jabar Mengadu ke MK
Presiden AS Joe Biden Teken Aturan Larangan TikTok, China Ancam Beri Balasan
148 Kata-Kata Bahasa Inggris Singkat dan Artinya, Jadi Penyemangat Hidupmu
Leicester City Cuma Butuh Semusim untuk Balik ke Premier League
Anies Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran: Saya Bukan Ketum Partai
Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka atau Belum? Ini Bocorannya
Polda Sulut Kini Selidiki Brigadir RAT Diduga Lakukan Pelanggaran Desersi
Starlink Dapat Izin Operasional di Indonesia, Menkominfo: Kewajiban Sama dengan Operator Lain
Sering Merasa Cemas dan Gelisah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Mazda Siapkan Mobil Listrik Konsep Arata untuk Gempur Pasar China
Zelenskyy: Rusia Manfaatkan Lambannya Pengiriman Bantuan Senjata oleh Barat
Trenggalek Buka Rekrutmen 2.435 CASN, Mas Ipin Imbau Waspada Penipuan Berkedok Calo