Bupati Sleman Didakwa Korupsi Miliaran Rupiah

Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, didakwa telah menyalahgunakan jabatannya dalam kasus pengadaan buku pelajaran sekolah. Akibatnya negara rugi Rp 12 miliar.

oleh Liputan6Diterbitkan 04 Juni 2009, 16:55 WIB
Liputan6.com, Sleman: Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang pertama kasus korupsi pengadaan buku pelajaran sekolah dengan terdakwa Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, Kamis (4/6). Ibnu didakwa telah menyalahgunakan jabatannya dan memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 12 miliar. Sebelumnya dalam kasus yang sama, hakim telah menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Jarot Subiyantoro, mantan Ketua DPRD Sleman.(TES)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya