Liputan6.com, Sleman: Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang pertama kasus korupsi pengadaan buku pelajaran sekolah dengan terdakwa Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, Kamis (4/6). Ibnu didakwa telah menyalahgunakan jabatannya dan memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 12 miliar. Sebelumnya dalam kasus yang sama, hakim telah menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Jarot Subiyantoro, mantan Ketua DPRD Sleman.(TES)
Bupati Sleman Didakwa Korupsi Miliaran Rupiah
Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, didakwa telah menyalahgunakan jabatannya dalam kasus pengadaan buku pelajaran sekolah. Akibatnya negara rugi Rp 12 miliar.
Diterbitkan 04 Juni 2009, 16:55 WIBPOPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
BPJS Ketenagakerjaan dan UNEJ Bangun Ekosistem Kampus Berbasis Jaminan Sosial
- 4 hari yang lalu
Kuku Bima dan Tolak Angin Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp325 Juta untuk Operasi Gratis Sumbing Bibir di RS Hermina Galaxy
- 5 hari yang lalu
Program JKN Makin Kuat, BPJS Kesehatan Catat 725 Juta Pemanfaatan Layanan pada 2025
- 1 minggu yang lalu
BPJS Kesehatan Gelar Health Fun Run di GBK, Ajak Generasi Muda Hidup Sehat
- 1 minggu yang lalu
Jangan Asal Pilih, Ini Cara Memilih Tissue Basah Bayi agar Kulit Tetap Sehat