Misbakhun Golkar Bela Menkeu Soal Kenaikan Tunjangan Dewan

Dia menilai usulan kenaikan tunjangan anggota DPR RI dalam RAPBN 2016 adalah siklus penyesuaian penyusunan anggaran.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Sep 2015, 23:42 WIB
Terdakwa kasus pemalsuan "letter of credit (L/C)" Bank Century, Mukhamad Misbakhun (tengah) keluar dari ruang sidang di PN Jakpus. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro langsung menjadi bulan-bulanan terkait penyesuaian tunjangan bagi anggota DPR pada RAPBN 2016. Sebab Bambang sebagai bendahara negara dianggap tidak peka dalam melihat masyarakat yang sedang mengalami tekanan ekonomi.

Namun anggota Komisi XI DPR M Misbakhun pilih pasang badang untuk Menkeu. Sebab usulan itu tidak datang semata-mata dari Menkeu dan belum tentu saat dibahas disetujui oleh DPR dan pemerintah.

Misbakhun menjelaskan, pada setiap awal siklus pembahasan RAPBN berlangsung memang ada sebuah kebiasaan bahwa setiap lembaga dan kementerian melakukan penyesuaian anggaran yang akan dibelanjakan pada tahun berikutnya. Penyesuaian anggaran yang dibuat lembaga dan kementerian mengacu pada asas kewajaran dan ketersediaan anggaran negara yang ada.

"Biasanya disesuaikan dengan laju inflasi sehingga belanja setiap lembaga dan kementerian secara proyek tidak mengalami penurunan nilai ekonominya," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Karenanya Misbakhun menegaskan usulan kenaikan tunjangan anggota DPR RI dalam RAPBN 2016 yang sedang dibahas adalah sebuah siklus penyesuaian penyusunan anggaran. Usulan itu disusun Sekretariat Jenderal DPR yang memang secara kelembagaan mempunyai tugas untuk melakukannya.

"Jadi proses awal penyesuaian tunjangan anggota DPR tidak datang dari menteri keuangan. Untuk itu adalah tidak tepat apabila kemudian ada pendapat menyalahkan Menkeu terkait isu kenaikan tunjangan anggota DPR karena usulan awal soal itu bukan dari dia," ucap Misbakhun.

Lebih lanjut mantan pegawai di Kementerian Keuangan itu menegaskan, sudah menjadi tugas Menkeu untuk menyusun RAPBN setiap tahunnya guna dibahas bersama dengan DPR melalui Badan Anggaran hingga disahkan menjadi APBN. Misbakhun menambahkan, saat pembahasan RAPBN itulah yang akan menjadi keputusan bersama pemerintah dan DPR.

“Siklus dan proses ini harus dipahami oleh semua pihak supaya pemahaman publik menjadi utuh atas adanya usulan tunjangan anggota DPR saat ini. Jangan sampai kemudian ada pihak yang menyalahkan Menteri Keuangan soal tersebut. Kalau sampai masih ada yang ingin mempersalahkan Menteri Keuangan maka itu adalah pembentukan opini yang sesat dan pasti mempunyai motif politik di balik itu,” pungkas politikus Golkar itu. (Ali/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya