Dipraperadilankan Warga Kena Tilang, Ini Tanggapan Polisi

Tak terima ditilang, Supriyadi mempraperadilankan polisi di PN Jakarta Pusat. Apa tanggapan polisi?

oleh Audrey Santoso diperbarui 18 Sep 2015, 22:45 WIB
Polisi memberhentikan sejumlah kendaraan saat Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Razia yang digelar mulai 27 Mei-9 Juni tersebut untuk menertibkan para pengendara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara motor Supriyadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran ditilang saat melintasi Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Penindakan ini dianggapnya sebagai bentuk diskriminasi penegak hukum terhadap warga sipil.

Menanggapi itu, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo mengatakan, pengajuan gugatan adalah hak semua orang asal memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia pun menilai penilangan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai prosedur yang berlaku karena Supriyadi melanggar Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembahasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

"Polisi wajib dan berwenang menindak warga yang melanggar aturan. Aturannya dalam Pergub, motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin selama jam yang ditentukan. Kalau kami tidak menindak, berarti kami membiarkan pelanggaran hukum terjadi dan itu salah," terang Ipung kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Ia menganggap sikap Supriyadi tidak memiliki dasar hukum kuat dan hanya mencari sensasi dengan menyalahkan polisi. Apalagi hingga menggandeng seseorang untuk menjadi kuasa hukum hanya untuk hal sederhana.

"Dasar hukumnya apa? Pembelaannya apa? Kan harus jelas. Mereka hanya mencari sensasi. Kuasa hukumnya juga mencari ketenaran," tukas Ipung. (Ali/Ron)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya