Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakakan, pihaknya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang tergabung dalam Satgas Tata Tertib, sudah mengandangi 30 mobil atau taksi Uber.
Budiyanto mengatkan, alasan polisi mengandangi taksi berbasis online ini adalah karena Uber tidak memiliki izin beroperasi, sebagaimana layaknya angkutan umum yang terdaftar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Kesimpulan dari penegakan hukum ini adalah agar Uber mengurus izinnya jika tetap beroperasi. Mobilnya kita sita agar mereka mengurus izin ke Dishub. Dari 30 armada, 10 ada yang disidang karena ditilang, 20 lagi belum selesai sidang," jelas Budiyanto di Balaikota Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Budiyanto menilai pelanggaran hukum yang dilakukan operator Uber merupakan tindakan melawan hukum yang kasat mata. Karena menggunakan kendaraan pribadi untuk angkutan umum dengan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Perizinan Angkutan Darat.
"Pelanggaran mereka itu kasat mata mulai dari perizinan, pelanggaran UU Lalin, dan permasalahannya terletak pada kendaraan mereka yang mereka menggunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai dengan standar angkutan umum pada umumnya," terang dia.
Menurut Budiyanto, setelah armada Uber menyelesaikan sidang penilangan, nantinya Kepolisian akan menyerahkan mobil-mobil tersebut kepada Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai wewenang Kejaksaan.
"Kalau mereka sudah disidang, itu urusan Kejaksaan mau dikembalikan ke kami atau ke Dishub," pungkas Budiyanto.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya menyesalkan sikap Uber Asia Limited, yang tak kunjung melapor kepada Dishub DKI Jakarta selama menjalankan bisnisnya di Ibukota.
Padahal, sambung Andri, pihaknya sudah mengundang Uber berdiskusi perihal perizinan perusahaan asal San Francisco, Amerika Serikat itu.
"Anda kerja sama dengan siapa? Saat kerja sama lapor enggak dengan saya? Bentuknya apa? Berapa mobil yang anda kerjasamakan? Sampai saat ini Anda belum bisa jawab," kata Andri saat rapat penanganan taksi online di kantor Dinas Perhubungan DKI, Jakarta Pusat, Kamis 17 September 2015. (Rmn/Nda)
Diduga Tidak Berizin, 30 Taksi Uber Dikandangi Polisi
Dari 30 armada, 10 ada yang disidang karena ditilang, 20 lagi belum selesai sidang.
diperbarui 18 Sep 2015, 01:41 WIB5 Mobil Taksi Uber itu kini terparkir di halaman Dirkrimsus Mapolda Metro Jaya.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tonton Pintu Berkah Spesial di Indosiar, Rabu 1 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 16:00 WIB
Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT
Gema Buruh di Bundaran HI Saat May Day
Demi Gaet Pengguna, Threads Tawarkan Bonus Puluhan Juta untuk Kreator Konten
Jadi Runner-up Grup C, Ini Lawan Indonesia di Perempat Final Piala Uber 2024
7 Pemotretan Rizky Febian dan Mahalini ala Prewed, Disebut Segera Menikah di Bali
Daftar Motor Listrik Rp 3-10 Juta di PEVS 2024, Cocok untuk Buruh Gaji UMR
Joe Biden dan Presiden Meksiko Ramu Jurus Kelola Migrasi Ilegal di Perbatasan
PAN Buka Pintu untuk PDIP jika Ingin Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Manfaatkan Bonus Demografi, Kemnaker Bakal Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Tersertifikasi
3 Hal yang Harus Siap Sebelum Nikah, Cegah Perceraian Terjadi
Menko Airlangga Lobi Lord Benyon agar Sawit Indonesia Lolos Aturan Lingkungan Hidup Inggris