Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan paket kebijakan Jilid I pada pada Rabu, 9 September 2015 kemarin. Namun, sampai saat ini beberapa aturan yang diubah tersebut masih dalam proses administrasinya sehingga bisa dipastikan kebijakan tersebut belum bisa berlaku saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, deregulasi yang terdiri dari 134 peraturan tersebut masih ada beberapa proses administrasi di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham).
"Memang sekarang draftnya ada di Sesneg, ada juga di Kumham untuk proses administratif, kita sudah minta ada percepatan sinkronisasinya, jadi tindak pelaksanaannya mulai minggu ketiga September termausk tentu monitoring pelaksanannya," kata Darmin di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Ditambahkan Darmin, 134 peraturan yang diubah tersebut telah disortir dari sebelumnya sebanyak 154 peraturan. Dari 154 peraturan itu dijelaskan Darmin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ada 2 inpres, Kementerian Perindustrian 1 Peraturan Pemerintah (PP), dan 14 Peraturan Menteri (Permen). Sementara dari Kementerian Perdagangan ada 30 Permen, 2 bukan dalam bentuk permen (lainnya).
Untuk di Kementerian Keuangan ada 4 PP, 6 Permen. Kementerian Pertanian ada 1 PP, 1 Perpres, 5 Permen. Kementerian ESDM ada 2 PP, 7 Perpres, 1 Permen, dan 1 di bawah Permen. Untuk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ada 6 PP, 1 Perpres, 3 Permen. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada 2 Permen. Kementerianm Tenaga Kerja ada 2 PP, 1 Peraturan dibawah Peraturan Menteri.
Sementara di Kementerian Perhubungan ada 5 Permen, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ada 1 PP. Kementerian Kesehatan ada 1 Permen. Kementerian Pariwisata ada 2 Perpres. Kementerian Koperasi dan UKM ada 29 Permen, BKPM ada 2 peraturan, dan BPOM 2 peraturan.
Dari keseluruhan peraturan tersebut ada manfaat yang dapat digaris bawahi oleh Darmin dan perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu percepatan pembangunan kawasan industri sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Kemudian industri yang beroperasi di kawasan industri mendapatkan efisiensi usha, meningkatkan jenins dan produk industri untuk pasar dalam negeri maupun ekspor, dan Kementerian yang bertanggung jawab adalah Kementerian Perindustrian," pungkas Darmin. (Yas/Gdn)
Paket Kebijakan Jilid I Baru Efektif Berlaku di Akhir September
Beberapa aturan masih dalam tahap administrasi di Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
diperbarui 11 Sep 2015, 10:02 WIBMenko Perekonomian Darmian Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Selain Kejar Target 120 Juta Sertifikat Tanah, AHY Bidik Percepatan Reforma Agraria
Gempa M6.2 Garut, Ini Analisa Ahli Geologi Unsoed
Sederet Alasan Paket Bisa Terlambat atau Tidak Jadi Diantar, Salah Satunya Lupa Tulis RT/RW
Hasil Liga Inggris Tottenham vs Arsenal: Redam Kebangkitan Spurs, Meriam London Mantap di Posisi Puncak
Penanganan Infrastruktur Pertanian Jadi Prioritas Pascabanjir Lahar Dingin Semeru
Diduga Mobil Dinas DPR di TKP Brigadir RAT, Ini Penjelasan MKD
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Matty Healy Tanggapi Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department
Hasil Darts National Competition Series 02: Tirta Suparjo Kembali Bertakhta
Asuransi Jasindo Untung Rp 102,8 Miliar sepanjang 2023
Bandara Adi Soemarmo Tetap Layani Penerbangan Haji 2024, Ini Alasannya
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?