Purwakarta Berlakukan Larangan Pacaran Lewat Jam 9 Malam

Bupati Purwakarta bermaksud meminimalkan tindakan asusila maupun kriminalitas di kalangan remaja Purwakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Sep 2015, 20:04 WIB
Bupati Purwakarta bermaksud meminimalisir tindakan asusila maupun kriminalitas di kalangan remaja Purwakarta.

Liputan6.com, Purwakarta - Larangan kencan atau pacaran bagi remaja di bawah 17 tahun dan ancaman kawin paksa bagi pasangan yang berkencan di atas pukul 21.00 WIB sudah berlaku di 6 desa di Purwakarta, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (4/9/2015), keenam desa itu dinilai sudah sanggup menjalankan aturan itu, sedangkan desa-desa lain menyusul. Bupati Purwakarta bermaksud meminimalkan tindakan asusila maupun kriminalitas di kalangan remaja Purwakarta. Pelajar setempat menanggapi beragam dengan adanya larangan baru ini.

"Bukannya enggak setuju, cuma orangtua juga bilang begini mending di rumah aja sampai jam 9 malam juga enggak apa-apa daripada keluar, daripada main keluar gitu. Kalau lewat jam 9 malam disuruh kawin paksa, ya enggak mau. Kan barangkali yang lagi sama kita itu teman, tapi cowok gitu," ucap salah seorang pelajar.

"Kawin paksa kalau mereka ketahuan sedang berbuat gitu. Kalau hanya ketahuan dia sedang berjalan berduaan di jam 9 malam pacaran, itu kan perlu dievaluasi lagi," ucap salah seorang guru SMA.

Pengamat pendidikan mendukung kebijakan Bupati Purwakarta ini. "Kalau ini untuk pembinaan moral dan pembinaan mutu anak muda di daerah tertentu, saya dukung," ujar pengamat pendidikan Arief Rachman.

Namun Arief menekankan harus ada evaluasi dan konsistensi dalam menegakkan aturan seperti yang diberlakukan di Purwakarta itu. (Vra/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya