Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempercepat proses eksekusi aset Yayasan Supersemar. Menurutnya, saat ini yang memiliki kewenangan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah PN Jaksel.
"Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita berharap secepatnya untuk dilaksanakan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Politisi Parta NasDem ini menambahkan, pihaknya juga akan proaktif dalam menjalankan putusan MA terkait eksekusi aset yayasan milik mantan Presiden Soeharto tersebut. Namun, sambung dia, pihaknya masih menunggu salin putusan dari MA yang nantinya akan dikirimkan ke PN Jaksel.
"Kita akan proaktif. Yang menurut infonya PN Selatan belum terima salinan putusan. Kita masih tunggu," tambah Prasetyo.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewenangan dana beasiswa. Negara mengajukan ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Namun ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejagung, karena terjadi kesalahan administrasi di Mahkamah Agung (MA). MA hari ini pun melakukan putusan PK dengan meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, tapi ditulis Rp 139,2 juta.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya akan mengirimkan putusan peninjauan kembali yang diajukan Kejagung, terkait perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar kepada ketua PN Jaksel. Kebijakan melakukan eksekusi ganti rugi akan menjadi kewenangan ketua PN Jaksel. (Ron/Ado)
Jaksa Agung: Percepat Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
"Itu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kita berharap secepatnya untuk dilaksanakan," kata Prasetyo.
diperbarui 29 Agu 2015, 04:26 WIBJaksa Agung HM Prasetyo
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Di Tengah Ketidakpastian Global, Sektor Ritel Bisa Berperan Dalam Perekonomian Nasional
Awas, Pastikan Wi-Fi yang Anda Gunakan Aman Jika Tak Ingin Data Pribadi di Ponsel Dicuri
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Rabu 8 Mei 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi
PWI Jaya Siap Gelar Anugerah MH Thamrin Award 2024
Daftar 10 Miliarder di Industri Manufaktur Global, Ada dari Indonesia?
Jelang Rilis RPWP, RM BTS Bagikan Poster Lagu Pra-rilis Come Back To Me
Mantan Kekasih adalah Masa Lalu, 3 Zodiak Ini Ogah Berteman dengan Eks Pacar
6 Cerita Netizen Merasa Uang Rp 100 Ribu Sedikit Ini Bikin Senyum Tipis
Kumpulan Hoaks Seputar Drone Iran, Simak Faktanya
6 Potret Najwa Shihab Healing ke Italia dan Belanda Bareng Kania Sutisnawinata, Cuti Panjang dengan Bestie
Deretan Buzzer Beater Play-Off NBA Paling Ikonik Sepanjang Sejarah