Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Andi Natsir anggota DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh menebang pohon di hutan tanpa hak. Majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
Putusan banding itu dijatuhkan PT Makassar pada 18 Agustus 2015. Namun, sejak keputusan itu terbit, Andi masih menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Enrekang.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Enrekang, Sangkala. Saat dikonfirmasi via telepon oleh Liputan6.com Selasa 25 Agustus 2015, dia mengakui Andi masih berstatus sebagai legislator.
"Dia masih anggota dewan tapi sekarang di Badan Kehormatan DPRD Enrekang," kata Sangkala.
Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Kadir Wokanubun mengatakan, putusan ini menjadi rujukan agar anggota DPRD tersebut diberhentikan antarwaktu. Ini sesuai Pasal 193 ayat 1C UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Pasal 405 ayat 2 huruf C UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Pasal itu menegaskan anggota DPRD diberhentikan antarwaktu, apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Olehnya itu penting pimpinan partai politik yang bersangkutan agar mengusulkan pemberhentian kepada yang bersangkutan sebagai anggota DPRD," kata Kadir.
Putusan PT Makassar bernomor 149/PID.SUS/2015/PT Makassar tertanggal 18 Agustus 2015 memutuskan Andi Natsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penebangan pohon di hutan tanpa hak dan menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana penjara 8 bulan, serta menjatuhkan denda Rp 2 juta.
Andi Natsir tersandung kasus penebangan kayu di hutang lindung Kabupaten Enrekang. Saat itu dia membangun rumah di Maroangin, kabupaten Enrekang, Sulsel dan membutuhkan kayu jenis tipulu. Selanjutnya, dia memanggil Amiruddin Dalle (Kepala Desa Tuncung) yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Dia mengatakan sedang membutuhkan kayu tersebut.
Amiruddin Dalle pun menyuruh Andi Zaenuddin yang juga terdakwa lainnya dalam kasus ini untuk mencari kayu sesuai permintaan Andi Natsir. Kayu itu terletak di kawasan Hutan Buttu Bulo-Bulo yang merupakan kawasan dilindungi. (Bob/Rmn)
Kader Golkar Ini Tetap Berstatus Dewan Meski Divonis Bersalah
Dia terlibat kasus pembalakan hutan di Kabupaten Enrekang, Sulsel.
diperbarui 27 Agu 2015, 07:39 WIBPengadilan Tinggi Makassar menyatakan Andi Natsir anggota DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh menebang pohon di hutan tanpa hak. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Sabtu 18 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Indonesia Tampilkan Praktik Baik Cegah Pencemaran Danau Toba di World Water Forum 2024
Pria Dibunuh dengan Modus Motor Nunggak Cicilan, 3 Pelaku Ditangkap
ONE Friday Fights 63 Berlangsung Sengit, Diwarnai Pukulan Keras yang Hempaskan Petarung Thailand
VIDEO: Tiga DPO Pembunuh Vina Masih Misteri, Pemdes Masih Telusuri Alamat Pelaku
VIDEO: Viral Warga Israel Rusak dan Hancurkan Dus Mie Instan dari Indonesia untuk Gaza
Kekuatan Mata Uang China: Yuan yang Stabil dan Jadi Alternatif Atasi Dampak Perekonomian Global
Menko Airlangga dan Sri Mulyani Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Lagi Ngapain?
VIDEO: Ayah Eki Angkat Bicara, Minta Masyarakat Tak Berasumsi Soal Kasus Vina dan Tiga DPO
Utusan Khusus PBB Isyaratkan Kesiapannya untuk Keluar dari Irak
VIDEO: Muncul Video Kekerasan Sean Diddy yang Memukul Penyanyi Cassie di Lorong Hotel pada Tahun 2016
Viral Pungli Berdalih Retribusi di Tanah Abang, Polisi Turun Tangan